Perumda Parkir Makassar: Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis, Jangan Mau Bayar

Perumda Parkir Makassar: Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis, Jangan Mau Bayar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Praktik pungutan parkir liar di berbagai minimarket Kota Makassar kini menjadi sorotan tajam Perumda Parkir Makassar Raya. Instansi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk membayar retribusi parkir saat berbelanja di gerai ritel modern.

Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, mengecam keras keberadaan juru parkir (jukir) yang nekat menarik biaya di area tersebut. Menurutnya, tindakan para jukir di halaman minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi merupakan bentuk pelanggaran hukum.

”Saya anggap itu ilegal. Kenapa? Karena itu adalah premanisme atau pungutan liar. Tidak wajib masyarakat membayar parkir di Alfamart atau Alfamidi,” tegas Saharuddin, Selasa (14/4/2026).

Manajemen Ritel Sudah Bayar Retribusi Bulanan

Saharuddin menjelaskan alasan kuat di balik gratisnya fasilitas tersebut. Rupanya, pihak manajemen minimarket telah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar retribusi parkir bulanan secara langsung ke Perumda Parkir Makassar Raya.

Langkah ini menjadi komitmen pihak ritel agar pelanggan mereka dapat menikmati fasilitas parkir secara cuma-cuma. Sayangnya, oknum tidak bertanggung jawab justru sering memanfaatkan fasilitas gratis ini untuk mencari keuntungan pribadi.

“Perusahaannya sudah bayar ke kami. Mereka mau parkirnya gratis agar menjadi bagian dari pelayanan kepada konsumen. Namun, ada orang yang memanfaatkan situasi ini dan menganggapnya sebagai lahan basah,” beber Saharuddin.

Gandeng TNI-Polri Sikat Jukir Liar

Untuk mengatasi masalah yang meresahkan ini, Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar, Dandim, dan Kapolrestabes Makassar guna menindak tegas praktik jukir liar.

Mengenai keberadaan jukir resmi beratribut di beberapa titik minimarket, Saharuddin memberikan klarifikasi. Pihaknya sengaja menempatkan mereka hanya untuk fungsi pengawasan, bukan untuk melegalkan pungutan. Langkah darurat ini bertujuan menghalau aksi pemalakan yang jauh lebih parah dari oknum liar.

”Kami sempat menempatkan jukir resmi di beberapa titik hanya untuk mengawasi. Sebab, kami menerima laporan ada warga yang dipalak sampai Rp10.000 hingga Rp15.000,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Saharuddin meminta masyarakat untuk tidak segan menolak permintaan uang dari jukir di minimarket. Jika jukir resmi sekalipun yang berjaga, sifatnya hanya sukarela.

“Prinsipnya, kalau mau memberi uang silakan, tidak memberi pun tidak masalah. Jukir resmi bertugas memastikan tidak ada pungutan yang melebihi aturan pemerintah,” pungkasnya.

Melalui penegasan ini, Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak pembayaran parkir di area gratis. Langkah bersama ini menjadi kunci utama untuk memutus rantai pungutan liar di Kota Makassar. (*)


Comment