MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung sekaligus Ketua LBH LIRA, Ryan Latief, menegaskan bahwa label Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak memberikan kekebalan hukum bagi industri yang mengabaikan keselamatan lingkungan. Ia menyoroti potensi bahaya limbah cair asam sulfat serta pengelolaan tailing industri yang mengancam sumber air bersih dan ruang hidup masyarakat.
Menurut Ryan Latief, pemerintah memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk membekukan atau menghentikan operasional proyek. Meskipun proyek tersebut berstatus PSN, regulasi tetap mengikat secara tegas.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berwenang menjatuhkan Sanksi Paksaan Pemerintah jika mengendus pelanggaran baku mutu limbah. Oleh karena itu, pemerintah dapat membekukan atau mencabut Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat mutlak izin berusaha. Langkah tersebut otomatis menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan operasional di lapangan.
“Status PSN memang memberikan fasilitas investasi dan percepatan administrasi. Namun, status ini sama sekali tidak memberikan imunitas dari kewajiban hukum lingkungan hidup,” tegas Ryan Latief.
Ia menambahkan bahwa negara wajib menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle). Jika ancaman pencemaran zat berbahaya seperti asam sulfat merusak ekosistem, maka pemerintah wajib menghentikan proyek untuk melangsungkan audit menyeluruh.
Bahkan, Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian atau KPPIP memegang kewenangan penuh untuk mencabut status PSN. Hal ini berlaku terutama jika proyek menimbulkan gejolak sosial berat atau cacat ekologis yang fatal.
Sebagai langkah konkret, LBH LIRA bersama lembaga adat tengah menyiapkan berkas pengaduan resmi. Mereka mendesak Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Pasal 48 UU No. 32/2009 kepada Ditjen Gakkum KLH.
Tim hukum mengawali tahapan penegakan hukum ini dengan mengonsolidasi bukti fisik, memetakan titik koordinat potensi kebocoran, serta menyusun dokumen legal standing pelapor secara komprehensif.
Selanjutnya, Ryan Latief memastikan pihaknya siap mengambil jalur hukum lanjutan jika verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) tidak berjalan transparan. Pihaknya akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap pejabat penerbit izin. Selain itu, mereka juga melayangkan Citizen Lawsuit atas dugaan kelalaian negara (government maladministration) dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Comment