Taruna Ikrar Beri Diskresi Khusus Koperasi Merah Putih, BPOM Perluas Akses Obat Aman hingga Pelosok Desa

Taruna Ikrar Beri Diskresi Khusus Koperasi Merah Putih, BPOM Perluas Akses Obat Aman hingga Pelosok Desa

MOJOKERTO, BERITA-SULSEL.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengambil langkah strategis untuk memperluas pelayanan kesehatan masyarakat. Beliau memberikan diskresi khusus dalam penyediaan obat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung saat beliau mengunjungi Koperasi Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Langkah berani ini merupakan bentuk dukungan nyata BPOM terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah terus mendorong percepatan operasional Koperasi Merah Putih agar masyarakat desa dapat memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu tinggi secara lebih cepat.

Meskipun memberikan kelonggaran aturan, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak pernah mengorbankan standar keselamatan. Oleh karena itu, lembaga pengawas ini tetap menjalankan pengawasan ketat dari rantai pasok, penyimpanan, distribusi, hingga pemantauan obat di pasaran.

Melalui kebijakan diskresi ini, BPOM memberikan ruang pengaturan khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan tersebut mendapatkan mandate untuk menyalurkan obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru) secara langsung ke gerai koperasi.

Namun, PT Agrinas wajib mematuhi skema khusus sebelum mengantongi sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Selama masa transisi, PT Agrinas menggandeng PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi dengan mekanisme ship to–bill to.

Artinya, KFTD mengirimkan obat secara langsung ke gerai Koperasi Merah Putih. Sementara itu, PT Agrinas bertanggung jawab penuh atas seluruh pembayaran pesanan. Selain itu, setiap pengiriman barang harus mengantongi dokumen resmi dan bukti serah terima yang valid demi menjaga akuntabilitas.

BPOM juga membatasi jenis produk secara sangat ketat. Kebijakan diskresi ini melarang keras penyaluran obat keras, obat resep dokter, narkotika, maupun psikotropika melalui jaringan koperasi. Selain itu, BPOM mewajibkan penerapan sistem rantai pasok tertutup (closed-loop supply chain) agar obat tidak beredar ke luar ekosistem resmi.

Untuk menjaga kualitas produk, BPOM menerjunkan jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM di daerah. Petugas akan rutin memeriksa gerai serta mengambil sampel obat secara berkala. Langkah antisipatif ini bertujuan mencegah peredaran obat palsu, produk rusak, maupun barang kedaluwarsa.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama KFTD akan melatih dan menyupervisi penanggung jawab obat di setiap gerai koperasi. Pelatihan ini bertujuan agar pengelola koperasi memiliki kompetensi memadai dalam menjaga mutu obat.

Kebijakan diskresi BPOM ini berlaku sementara selama satu tahun sebagai masa transisi. Setelah periode tersebut berakhir, BPOM akan mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh. Kunjungan Taruna Ikrar ke Mojokerto ini menegaskan pesan penting bahwa pembangunan ekonomi desa harus selalu sejalan dengan perlindungan kesehatan rakyat.


Comment