Wakil Ketua DPRD Sulsel Pimpin Bamus Kunker ke DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD Sulsel Pimpin Bamus Kunker ke DKI Jakarta

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, memimpin kunjungan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hadir Andi Saiful Misbah, Ketua Bamus DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, turut hadir bersama anggota Banmus lainnya.

“Kunjungan ini dalam rangka bertukar informasi tentang rencana kerja (Renja) anggota DPRD Provinsi Sulsel,” jelas Yasir, Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud berharap dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui penerapan inovasi yang relevan.

Pokitisi muda Gerindra itu, meyakini bahwa peningkatan kinerja DPRD akan berdampak positif pada pelayanan kepada masyarakat.

“Kunjungan ini juga menjadi kesempatan berharga bagi Banmus DPRD Sulsel untuk bertukar informasi dengan DPRD DKI Jakarta dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja anggota DPRD Sulsel,” harapnya.

Secara terpisah, pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ini guna membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Tujuh Ranperda yang dibahas meliputi. Pertama, Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat. Kedua, Kesehatan Ibu dan Anak. Ketiga, Pendidikan Akhlak Mulia sebagai Muatan Lokal.

Keempat, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kelima, Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro. Keenam, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. Dan ketujuh, Perda Hortikultura.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Syahrir, menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan memperoleh penguatan dari Kemendagri sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Tujuanya, memperoleh penguatan dari Kemendagri sebelum pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan, serta BPJS Ketenagakerjaan Sulsel.

Rombingan diterima langsung, oleh Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ramandika Suryasmara.

“Ranperda di luar Propemperda dapat diajukan jika memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” singkat Suryasmara.


Comment