BONE, BERITA-SULSEL.COM — Massa pendukung Umar-Madeng kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone di Jalan Gator Subroto, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 15.30 wita.
Massa yang berkumpul sejak usai salat Jumat, meminta KPUD menerima penyampaian aspirasi mereka. Penyampaian aspirasi ini dikawal ketat puluhan personel Kepolisian dan akhirnya setelah proses negosiasi, tiga orang perwakilan Umar-Madeng diijinkan masuk untuk bertemu komisioner KPUD Bone.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone, Aksi Hamsah menolak menerima penyampaian aspirasi oleh massa pendukung Umar-Madeng.
Kata Aksi, Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2(b), memang dikatakan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan pada hari-hari raya nasional, termasuk hari ini, Jumat (16/2/18), tepat memperingati hari raya Imlek. (eka)
Berikut Videonya
Comment