
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Data pemilih yang dirilis KPU Takalar tercatat jumlah pemilih difabel atau penyandang cacat sebanyak 194 orang dari total 209.531 pemilih.
Jumlah pemilih difabel tertinggi yaitu Kecamatan Polong Bangkeng Utara, dengan jumlah 42 penyandang difabel, dan Kecamatan Sanrobone dengan jumlah penyandang difabel paling sedikit yakni 5 pemilih difabel.
Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, mengatakan jumlah pemilih difabel di Takalar terbilang kecil.
Rahman mengasumsikan besaran 10 persen penduduk difabel merujuk kepada hasil penelitian WHO terkait penduduk difabel yang berkisar 10 – 15 % di banyak negara.
Maka dapat ditarik kesimpulan,kata Rahman jika jumlah pemilih di Kabupaten Takalar adalah 209.531 pemilih, maka 10 persen dari total pemilih tersebut terdapat sekitar 2000-an pemilih difabel.
Untuk itu menurut Rahman dibutuhkan diskusi panjang terkait metode dan proses pendataan disabilitas yang digunakan oleh KPU maupun lembaga-lembaga penilitian.
“Data pemilih KPU di tingkat nasional maupun provinsi mencantumkan jenis disabilitas itu, yakni Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/ Wicara, Tuna Grahita, dan Disabilitas lainnya. Namun bagi kami, informasi ini masih tidak memadai bagi KPU untuk secara serius mendesain seluruh tahapan Pilkada yang akses bagi pemilih difabel,” katanya saat dihubungi wartawan Kamis (13/10/2016).
Selain itu jelas Rahman, masalah lainnya adalah pengetahuan komisioner KPU maupun Bawaslu maupun Panwaslu terkait jenis-jenis hambatan difabel dalam kehidupan politik masih kurang.
“Untuk itu, kami selaku aktivis difabel di Takalar maupun di Kota Makassar bersedia berbagi pengalaman dengan para komisioner dan anggota PPS dan KPPS demi berlangsungnya Pilkada yang mengakomodasi kebutuhan seluruh pemilih termasuk difabel,” ujarnya.
Terlepas dari rendahnya jumlah pemilih difabel di Takalar, kata Dia, data pemilih KPU tersebut untuk sementara dapat menjadi acuan penyelenggara atau petugas pilkada dalam mendesain TPS akses.
Misalnya, untuk mendesain ‘TPS akses’ di desa Mattompodalle , kecamatan Polobangkeng Utara yang terdapat 10 pemilih difabel ada beberapa hal yang harus dilakukan KPU dan jajarannya.
“Kami minta KPU dapat mendesain TPS berdasarkan karakteristik data pemilih difabel. Jika ada pemilih buta, maka dibutuhkan ‘template braille’ atau alat bantu mencoblos. Bagi pemilih difabel tuli, maka dibutuhkan informasi tertulis atau dengan penterjemah bahasa isyarat baik dalam kegiatan sosialisasi pilkada maupun saat pilkada berlangsung,” ujarnya.
“Pun demikian jika pemilihnya berkursi roda, maka ruang-ruang dalam TPS seperti bilik pencoblosan, letak kotak suara, harus memudahkan pemilih berkursi roda menunaikan hak suaranya semudah pemilih lainnya yang berkaki dua,” tutup Rahman. (ramdhan)
Comment