
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kejadian pembunuhan dengan cara menganiaya dan membakar korban serta rumahnya di Dusun Tea Desa Mattirobulu Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Jumat (21/10/16) lalu, sekitar pukul 24.00, masih lekang diingatan keluarga korban.
Baca Juga : Ini Pesan Danrem Bone di HUT Korem ke 60
Kedua korban, Harnisa binti Sukardi (39) dan putrinya, Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo (4) ditemukan tewas terpanggang diantara puing rumah mereka yang habis dilalap api. Beruntung, putri sulungnya, Nurul Asikin binti Syahrul Mappiajo (9) berhasil selamat dan sempat dirawat di puskesmas Libureng.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Bone Sepakat Dukung HA Mustaman Maju di Pilwali Makassar
Pelaku, Jumardi alias Juma bin Baddin (22), yang dibekuk petugas kepolisian dari tim Polres Bone dan Polsek Libureng di Desa Garanta Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, sehari setelah kejadian pembunuhan tersebut kini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (17/1/17), dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Baca Juga : Unjuk Rasa PMII Bone, Suarakan Aspirasi Rakyat
Tak disangka, suami korban, Syahrul Mappiajo, yang ikut menghadiri persidangan tiba-tiba kalap dan menyerang terdakwa, Jumardi, dengan sebilah badik hingga terdakwa terpaksa dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Hamka, yang sekaligus sebagai humas Pengadilan, mengatakan kalau kejadian penikaman itu terjadi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone.
“Saya juga tidak melihat langsung, tapi waktu kejadian sidangnya sedang berlangsung” ujar Hamka. (Eka)
Comment