
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Kepala Desa Cikoang, Kecamatan Mangngarabombang Syamsuddin Aidid akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Takalar non aktif H.Burhanuddin Baharuddin saat kampanye dialogis pasangan calon SK-HD di Galesong beberapa waktu lalu.
GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) menetapkan Syamsuddin Aidid menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh tim hukum paslon HB-HN karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik H.Bur sapaan akrab H.Burhanuddin Baharuddin dengan tegas mengatakan kalau H.Bur sudah A1 Tersangka dalam kasus penjualan tanah Laikang, dan pasti akan di tangkap.
“Benar Syamsuddin Aidid sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh tim hukum salah satu paslon, ini berdasarkan hasil kajian tim GAKKUMDU yang terdiri dari tiga unsur, yakni Polres Takalar, Kejari Takalar dan Panwaslu Takalar,” ungkap Kasat Res Polres Takalar AKP. Andi Alimuddin, melalui teleponn selulernya ke awak media, Sabtu (21/1/2017).
Hal senada disampaikan Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim turut membenarkan penatapan tersangka atas nama Syamsuddin Aidid yang diduga melakukan pencemaran nama baik H.Bur.
“Iya memang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ibrahim Salim.
Comment