Dinas PM-PTSP Makassar Tegaskan Tak Satupun Pertamini yang Memiliki Izin

Andi Bukti Djufrie

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – SPBU Pertamini mulai marak di Kota Makassar meski belum mengantongi izin dari Pemkot Makassar. Modelnya pun menyerupai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun dalam versi mini.

Pertamini mulai dijumpai di beberapa titik. Ada di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Antang dan Jl Emmy Saelan. Ironisnya, usaha pengisian bahan bakar ini masih ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengaku, usaha jenis ini belum ada satu pun mengantongi izin dari dinasnya.

“Tidak bisa dikasih izin karena status lahan yang tidak jelas,” kata Bukti, Senin (13/3/2017).

Dia menuturkan, kepemilikan lahan usaha tersebut tidak jelas. Belum lagi soal Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga, tidak ada dasar-dasar penerbitan izin usaha.

Lanjutnya, pengurusan izin usaha seperti ini memiliki beberapa persyaratan. DPM-PTSP Makassar memerlukan rekomendasi dari Pertamina.

“Kalau sudah lengkap semua pasti kita terbitkan izinnya,” kata Bukti.

Sementara terkait pengawasan dan penertiban, DPM-PTSP hanya menyerahkan ke SKPD teknis atau Dinas Perdagangan Makassar.


Comment