Dukungan E-KTP PNS Tidak Memenuhi Persyaratan di Pilkada 2018

Haedar Djidar

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM- Dukungan E-KTP oleh Pengawai Negeri Sipil (PNS) kepada bakal calon walikota/bupati dan wakil walikota/bupati, serta bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melaui jalur perseorangan atau non partai pada Pilkada 2018 mendatang, dipastikan tidak sah.

Pasalnya dukungan E-KTP PNS tersebut tidak bakal diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU.

Baca Juga : Harus Kembalikan Dana Rp775 Juta, Dewan Palopo Bantah Sandera LKPj Walikota

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Ketua KPUD Kota Palopo, Haedar Djidar yang ditemui di Kantor KPUD Palopo baru-baru ini. Menurut Haedar, PNS tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan E-KTP bagi calon perseorangan atau jalur independen.

baca juga : Penderita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Masih Ada di Kota Sehat Palopo

“Ada di undang-undang dan PKPU, PNS tidak memenuhi syarat memberikan dukungan kepada kandidat calon yang maju jalur perseorangan, khususnya dukungan E-KTP, “jelas Haedar. Baca Juga : Edy Maiseng Tegaskan Maju Bertarung di Pilwalkot Palopo

Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo direncanakan mulai dibuka pada Januari- Februari 2018 mendatang. “Itu baru jadwal sementara KPUD, tapi belum final, kemungkinan masih dapat berubah, karena menunggu keputusan resmi KPU Pusat, “tutup Haedar.(zadly)


Comment