
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi di rumah kos miliknya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi di rumah kos miliknya
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Penyalahgunaan obat dengan menjual obat jenis Tramadol tanpa izin, membuat Sulaeman bin Syamsudding (42) yang juga oknum anggota LSM terpaksa mendekam di sel tahanan Narkoba Polres Bone, usai ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Hos Cokroaminoto oleh anggota Unit Opsnal Intelkam Polres Bone dibawah pimpinan Aiptu Sukirman, Jumat (25/8/17) sekitar pukul 22.30 Wita.
Tramadol merupakan jenis obat yang masuk daftar G (Gevaarlijk : berbahaya) karena bisa mempengaruhi saraf penggunanya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Obat ini diperoleh Sul dari Makassar dan dijual seharga Rp 10 ribu per 5 butir dengan modal sekitar Rp 8 ribu. Sul membantah telah memasarkan obat ini karena mengaku tahu kalau Tramadol tidak boleh diperjual belikan tanpa izin.
“Saya tidak pasarkan, hanya iseng saja, lumayan pembeli rokok, biasanya ada yang sering datang di kos beli, tapi harus saya tahu juga orangnya, untuk obat capek sama nyeri saja, obat ini juga bukan cuma saya yang jual, banyak yang jual kayak begini” ungkap Sul.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Sultan Ikbal, mengatakan kalau perbuatan Sul ini melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan , yang isinya tidak boleh memproduksi dan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat (kemanfaatan) dan mutu.
“Ini sebenarnya bukan ranah narkoba tapi obatnya yang melanggar Depkes sehingga dikategorikan penyalahgunaan obat, sekarang pelakunya sementara diperiksa oleh penyidik, kalau kasus seperti ini sudah biasa terjadi” kata Sultan.
Sul diciduk bersama rekannya, Riswan bin Muh Rossa (37) dengan barang bukti berupa 43 bungkus Tramadol Kapsul dan 77 bungkus Tramadol. Keduanya kini mendekam dalam tahanan Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. (eka)
Comment