MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran hak anak. Lembaga ini memastikan akan mendampingi seorang ibu bernama Ardiana Armin untuk melaporkan suaminya, berinisial A, ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Ardiana secara resmi telah menyerahkan dokumen pengaduan dengan nomor 001/STTLP/Komnasanak.Sulsel/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Sulsel, Imam Nur Febryanto, menerima langsung pengaduan tersebut di markas Komnas Anak Sulsel.
Dugaan penelantaran ini mencuat setelah suami Ardiana pergi meninggalkan istri dan anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun selama berbulan-bulan. Tragisnya, sang suami pergi tanpa memenuhi kewajiban nafkahnya sebagai seorang ayah.
Alasan Mencari Nafkah, tetapi Menghilang
Imam Nur Febryanto menjelaskan bahwa terlapor awalnya pamit meninggalkan rumah dengan alasan mencari nafkah. Namun, hingga saat ini, sang suami diduga tidak pernah mengirimkan biaya hidup maupun memenuhi kebutuhan dasar sang anak.
Oleh karena itu, Komnas Anak Sulsel menilai tindakan tersebut sangat berbahaya. Kondisi ini berpotensi merenggut hak-hak dasar anak yang seharusnya dipenuhi oleh kedua orang tua, terutama nafkah dan perlindungan dari seorang ayah.
“Kami hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Apabila terbukti ada unsur penelantaran, maka hukum harus berjalan karena anak menjadi korban utama yang paling menderita,” tegas Imam kepada media, Selasa (14/7/2026).
Sebagai lembaga independen, Komnas Anak Sulsel berkomitmen penuh untuk menjadi garda terdepan. Mereka siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi korban dan keluarganya hingga kasus ini tuntas.
Mekanisme Hukum dan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulsel, Nurfaizi Sajrianto, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun strategi hukum. Mereka segera berkoordinasi dengan Ardiana untuk menentukan jadwal resmi pelaporan ke SPKT Polda Sulsel.
“Melalui layanan ‘Lapor Komnas Anak Sulsel’, kami akan memproses setiap aduan kekerasan maupun penelantaran sesuai prosedur hukum. Kami juga akan mengawal kasus ini agar memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Nurfaizi.
Alumni Magister Hukum UMI tersebut juga berharap agar penyidik Polda Sulsel nantinya bekerja secara profesional, objektif, dan responsif demi memberikan kepastian hukum bagi anak korban kejahatan.
Sebagai informasi, hukum di Indonesia melarang keras tindakan penelantaran anak oleh orang tua. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Comment