
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Diduga dampingi debt collector dari SMS Finance, oknum anggota Polsek Ajangale berpangkat Bripka, RA, dilaporkan oleh Hj Ajira (65), warga Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Rabu (22/11/17) lalu.
Berselang tiga hari, Sabtu (25/11/17) sekitar pukul 13.30 wita, Ajirah kembali melapor, atas kehilangan emas seberat 15 gram dan uang senilai Rp 4 juta rupiah yang disimpan disebuah termos air.
Dari cerita Ajira, saat kejadian dirinya sedang sendirian dirumah ketika oknum tersebut datang bersama rekannya dan menanyakan Usman, anak Ajira. Ketiganya mengatakan ingin mengambil mobil milik Usman yang telah lama menunggak dan langsung menggeledah rumah Ajira.
“Waktu itu saya keluar rumah karena mau menelpon anak saya, itu yang tiga orang geledah rumah, baru dia ambil kunci mobil diatas televisi, waktu dipegang kuncinya langsung dibawa pergi itu mobil” tutur Ajira.
Perempuan tua ini mengaku sempat menggigil saat tahu kalau salah seorang yang datang kerumahnya itu adalah polisi. Keesokan harinya, Ajira melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Bone. Tiga hari kemudian, Ajira teringat emas dan uangnya yang disimpan dalam termos air, namun saat diperiksa, uang dan emas tersebut sudah raib.
“Selalu memang saya simpan uang disitu, tadi tiba-tiba saya ingat jadi saya ambil itu termos dari atas lemari, ternyata sudah kosong, padahal sebelum digeledah masih ada” lanjut Ajira.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan anggota polisi ikut melakukan penarikan bersama debt collector, dan jika ada yang melakukan hal tersebut maka oknum akan berhadapan dengan Propam.
Terpisah, RA, oknum anggota Polsek Ajangale yang jadi terlapor membantah keras tuduhan Ajira. RA bahkan berencana melaporkan balik Ajira dengan laporan pencemaran nama baik.
“Saya tidak dampingi, kebetulan saja saya mau ke Cenrana sekalian temani teman ke rumahnya Usman, kalau dia bilang saya geledah rumahnya, tidak benar itu, tidak ada yang menggeledah, saya bisa lapor balik pencemaran nama baik” berang RA.
“Gak boleh polisi dampingi debt collector, apalagi ikut geledah,” singkat Kadarislam. (eka)
Comment