
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Salah satu Komisioner Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Mutmainnah membantah tudingan mengambil keputusan secara sepihak terkait keluarnya surat rekomendasi yang melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung surat dukungan dari Kecamatan Manggala untuk Pasangan Calon Danny-Indira (DIAmi) di Pleno penetapan calon independen.
Hal ini disampaikan Mutmainnah, usai berdebat dengan Koordinator LO tim Paslon DIAmi, Abdul Haris Awi yang mempersoalkan kantong kresek merah berisi ratusan surat dukungan masyarakat Kecamatan Manggala yang tidak diakomodir oleh pihak KPU.
“Ini sudah menjadi suatu ketentuan aturan bahwa surat dukungan yang masuk melewati pukul 24.00 tanggal 29 November 2017 tidak akan dihitung,” ujarnya kepada berita-sulsel.com di Hotel Max One, Sabtu (2/12/2017) dini hari.
Mutmainnah juga membantah tudingan yang dilontarkan Abdul Haris Awi kepada dirinya yang menaganggap keputusan ini diambil berdasarkan keinginan pribadinya.
“Saya tidak mengambil keputusan secara sepihak, wewenang saya sebagai Panwaslu sudah diatur dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.
“Sekali lagi ini bukan keputusan pribadi, ini keputusan secara kelembagaan Panwaslu Kota Makassar,” tegasnya.
Salah satu pernyataan LO tim DIAmi dinilainya melanggar aturan terkait pemutaran rekaman CCTV yang merupakan bukti penyetoran surat dukungan melewati batas waktu penentuan KPU yang dilakukan oleh Mutmainnah seorang diri.
“Kenapa masih dipertanyakan lagi, itu sudah menjadi wewenang kami untuk melakukan pengecekan dan mengirimkan rekomendasi ke KPU,” tandasnya.
“Jadi kami punya hak untuk menyaksikan CCTV itu kemudian mengeluarkan berita klarifikasi laku dibuatkan rekomendasi untuk di lanjutkan ke KPU. Lagi pula pemanggilan klarifikasi terkait hal ini ke KPU sudah dilakukan sebelum pleno ,” tambahnya.
Mutmainnah menegaskan, jika tim LO DIAmi masih menganggap ini merupakan bentuk pengambilan keputusannya secara pribadi ataupun sepihak. Dirinya siap bertanggungjawab dan menunggu kalaupun masalah ini akan diselesaikan diranah hukum.
“Kami siap melayani itu untuk di bersama-sama menyelesaikan masalah ini di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar,” tutupnya.
Penulis : Taufiq Quridatullah
Comment