Gegara Kantong Merah, Tim Danny-Indira Hampir Mengamuk di Pleno KPU

Gegara Kantong Merah, Tim Danny-Indira Hampir Mengamuk di Pleno KPU Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pleno verifikasi jumlah surat dukungan independen Pasangan Calon (Paslon) Danny-Indira (DIAmi) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar nyaris berakhir ricuh.

Kondisi ini berawal dari LO tim DIAmi, Abdul Haris Awi yang mempermasalahkan kantong kresek merah berisikan ratusan surat dukungan dari Kecamatan Manggala yang tidak diakomodir oleh KPU saat pleno.

“Kami mempertanyakan satu kantong berwarna merah berisi surat dukungan dari Kecamatan Manggala, kenapa tidak dihitung,” ujarnya usai serah terima berita acara, di Hotel Max One, Sabtu (2/12/2017) dini hari.

Kata dia, statement yang muncul dari KPU bahwa, telah ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar untuk tidak menghitung surat dukungan tersebut

Abdul Haris Awi menyampaikan, kesepakatan pada saat itu bahwa dari Paslon, KPU serta Panwaslu harus duduk bersama membicarakan apakah kantong merah tersebut bisa masuk atau tidak.

“Tapi kenyataannya, hingga seluruh rangkaian pleno dan perhitungan tidak ada pertemuan. Kemudian dipenghujung pleno tiba-tiba surat dukungan di kantong merah tidak bisa dihitung karena ada rekomendasi dari Panwaslu,” ujar Awi sapaan akrabnya.

Gegara Kantong Merah, Tim Danny-Indira Hampir Mengamuk di Pleno KPU Makassar

Bukan hanya itu, Awi juga menyangkan keputusan Mutmainnah selaku komisioner Panwaslu Kota Makassar yang tidak melibatkan KPU Kota Makassar melihat rekaman bukti CCTV penyetoran kantong untuk membuktikan apakah melewati batas minimal penyetoran yakni pukul 24.00 atau sebelumnya.

Akan Tetapi, menurut Awi, Mutmainnah melakukan pengecekan CCTV seorang diri.

“Harusnya duduk bersama karena waktunya yang kita permasalahkan, apakah itu pukul 24:00 atau sebelum pukul 24:00,” ujarnya.

Ia mengaku, sangat meragukan keputusan yang diambil Mutmainnah, sebab tidak ada jaminan terjadinya pengeditan jadwal dalam rekaman CCTV ini. Apalagi pengecekannya dilakukan oleh Mutmainnah seorang diri.

“Saya bisa menilai keputusan ini diambil secara sepihak oleh Mutmainnah, bukan secara kelembagaan,” pungkasnya.

“Kalau secara kelembagaan seharusnya melibatkan unsur KPU, Panwaslu serta LO tim Paslon agar kevalidan CCTV bisa disaksikan secara bersama. Bukan malah dilakukan seorang diri” tandasnya. (*)

Penulis : Taufiq Quridatullah


Comment