KPUD Bone “Colek” Bawaslu, Panwas “Pasang Kuda-kuda”

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Meski Panwaslu Bone tidak mengungkapkan pembuktian akan adanya dugaan kecurangan dan intimidasi pihak KPUD Bone terhadap pasangan calon Umar Madeng, namun putusan untuk mengabulkan permohonan yang berarti Umar Madeng harus diberi kesempatan memperbaiki berkas dukungan, telah dikeluarkan secara resmi oleh Panwaslu Bone melalui putusan sidang sengketa Pilkada, di kantor Panwas Bone, Jalan Jend Sudirman Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Minggu (4/2/2018) pagi.

Ketua KPUD Bone, Aksi Hamsah, melalui percakapan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Panwas dalam bentuk putusan pleno terkait perubahan tahapan.

Tak hanya itu, KPU juga akan mempertanyakan putusan Panwas ke desk Pilkada serta meminta pandangan Bawaslu RI atas putusan Panwas.

KPU bahkan akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dari putusan Panwas yang telah mengabaikan semua jawaban dari KPU kepada pemohon. Semua fitnah dan tuduhan oleh oknum yang diberikan pada KPU tanpa dasar dan bukti, selanjutnya akan dijadikan dasar melaporkan balik ke lembaga hukum terkait.

Terakhir, KPU akan mencari solusi terbaik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPUD Bone.

Menanggapi upaya yang akan dilakukan KPUD Bone, Komisioner Panwas, Muh Alwi, mengatakan sudah siap dengan segala konsekuensi yang ada. Putusan yang dibuat Panwas sudah berdasarkan pertimbangan dan fakta saat persidangan, diantaranya hasil pengawasan Panwas terkait penghitungan berkas Umar Madeng yang tidak dihitung KPUD Bone.

“Sebenarnya putusan Panwas itu wajib diikuti dan sudah diputuskan berdasarkan fakta persidangan, tapi silahkan saja kalau mau dipertanyakan, mungkin KPU melihat dari sisi lain, intinya kami sudah siap dengan segala konsekuensi yang ada” ujar Alwi. (eka)


Comment