BERITA-SULSEL.COM – Menjalankan amanat dari Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana imigrasi merupakan bagian dari eksekutif yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik itu secara mandiri ataupun terpadu bersama instansi terkait.
Kamis, 26 April 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare melaksakan kegiatan Operasi Gabungan Terpadu dalam rangka Pengawasan Orang Asing di Makale, Tana Toraja.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Indra Gunawan Mansyur mengatakan, operasi gabungan ini juga melibatkan instansi seperti Kepala Kesbangpol Tana Toraja, Camat Makale Selatan, kasat Intelkam Polres Tana Toraja, Kapolsek Makale Selatan, Danramil Makale Selatan, Lurah Sandabilik yang juga tim pengawasan orang asing yang telah dibentuk pada Rapat pembentukan Timpora.
Kata dia, operasi gabungan didahului dengan rapat bersama instansi terkait mengenai Standard Operating Procedures (SOP), serta menyamakan misi dan tujuan dalam Operasi Gabungan Terpadu yang akan dilaksanakan.
“Prosedur yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian serta wawancara terhadap perusahaan yang mempekerjakan orang asing tersebut,” ujarnya.
Operasi Gabungan ini atas tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Tana Toraja tepatnya di PT. Malea Energy, Kecamatan Makale Selatan.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tim gabungan, tenaga kerja asing diperkirakan masuk Mei, dikarenakan alat Turbin sudah ada di gudang PT. Malea Energy di Makassar.
“Diharapkan, kegiatan operasi gabungan terpadu ini dapat terlaksana secara terus menerus guna peningkatan pengawasan terhadap orang asing dan tegaknya kedaulatan republik Indonesia,” jelasnya.
Comment