Pasangan Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bangka Belitung

BERITA-SULSEL.COM – Pasangan suami istri Imas Maspupah (33) dan Indri (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perdagangan manusia akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka menjadi DPO sejak 15 September 2018 lalu, setelah dilaporkan atas tindak pidana perdagangan perempuan dengan korban atas nama Arti Maryati Mei 2018.

“Keduanya ditangkap Sabtu (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sinar Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka,” jelas Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im, di Pangkalpinang, Minggu (4/11/2018).

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Babel mendapatkan informasi DPO Polres Sukabumi terkait tersangka tindak pidana perdagangan manusia yang saat ini berada di Bangka Belitung.

“Dari informasi tersebut, tim mencari keberadaan tersangka di Desa Sempan, Kabupaten Bangka,” ujarnya.

“Penyerahan tersangka kepada penyidik Polres Sukabumi direncakanan dibawa ke Sukabumi melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang,” terangnya. (*)


Comment