BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ditahan sejak 22 Februari atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, Latif, warga Desa Tappale Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan usai sidang putusan, 15 Juli lalu di Pengadilan Negeri Watampone.
Ali Imran selaku Kuasa Hukum Latif, mengatakan kalau kliennya saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) karena merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil. Sidang pertama digelar hari ini, Kamis (30/9/21), namun sayangnya Jaksa tidak hadir sehingga sidang ditunda.
“Jaksanya tidak hadir, hanya polisi yang hadir. Dia (Latif, red) kan dipenjara 5 bulan, pendapatannya perhari perkiraannya Rp200 ribu, jadi dia tuntut ganti rugi materiilnya Rp35 juta, kalau inmateriilnya, kerugian secara moril, itu Rp200 juta. Dalam hal ini yang kita tuntut negara, jadi yang bayar negara, hanya melalui jaksa dan polisinya” terang Ali.
Meskipun biasanya yang dikabulkan hanya kerugian materiil, Ali berharap ini jadi pembelajaran bagi Aparat Penegak Hukum agar mendalami betul tiap kasus dan tidak segampang itu menangkap serta memenjarakan orang.
“Tetap akan ada mediasi nanti, apalagi kalau kasus begini biasanya yang dikabulkan hanya kerugian materiilnya, tapi setidaknya ini jadi pembelajaran bagi polisi dan jaksa, bahwa tidak segampang itu memenjarakan orang” tambahnya.
Mangkirnya jaksa dalam sidang tadi belum diketahui alasannya karena saat mencoba konfirmasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Faizah, tidak berada ditempat dan enggan menjawab telepon serta pesan dari awak media.
Untuk mengingatkan kembali pembaca, kasus penganiayaan ini terjadi pada akhir 2020 lalu. Saat itu, Latta dan Latif berseteru karena persoalan sampah. Latta membuang sampah di lokasi pembatas pekarangan lalu ditegur oleh Latif. Keduanya berselisih paham hingga kemudian Latta memukul Latif dengan cangkul dibagian punggung.
Ali, adik Latif, yang berada di lokasi kejadian mengatakan saat itu Latif menegur Latta yang membuang sampah diarea rumahnya. Tak terima ditegur, Latta memukul dan meyerang Latif dengan cangkul. Latif kemudian berusaha merebut cangkul dari tangan Latta hingga Latta terdorong dan terjatuh.
Namun keduanya kemudian ditahan oleh pihak Polres Bone hingga dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Watampone setelah 5 bulan lamanya Latif mendekam dalam penjara.
Sempat ditolak ketika sidang Pra Peradilan, kini Latif kembali menggugat ganti rugi sesuai pasal 95 KUHAP yang berbunyi “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. (eka)
Comment