Digugat Ratusan Juta, Kasi Pidum dan Kajari Bone Kompak Bungkam

Ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Kasus penganiayaan yang menyeret Latif, petani usia 70 tahun asal Desa Tappale Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, sejak awal telah menyita perhatian publik.

Latif ditahan oleh penyidik Polres Bone, pada 22 Februari lalu atas dugaan penganiayaan yang justru dilakukan oleh si pelapor, Latta, tetangganya sendiri. Maret, Latif kemudian menjalani sidang perdananya.

Ali Imran, Kuasa Hukum Latif, telah melakukan berbagai upaya untuk melepaskan Latif dari jerat hukum, sayangnya, Latif terus mendekam dalam tahanan, hingga akhirnya 5 bulan kemudian di vonis bebas.

“Saya heran itu hakimnya, karena waktu Pra Peradilan, ditolak, alasannya karena saksi masih ada hubungan keluarga dengan si Latif ini. Tapi kenapa pas kasusnya lanjut, hakim vonis bebas, padahal saksinya sama, si Ali ini, adiknya Latif” ungkap Ali Imran.

Beda hakim, beda putusan, itulah yang terjadi dalam kasus Latif. Jika Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal dan menolak kesaksian adik Latif, saat sidang pidana justru dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan oleh Majelis Hakim yang saat itu dipimpin oleh Mateus Sukusno Aji.

Merasa diperlakukan tidak adil karena harus mendekam di penjara selama 5 bulan padahal tidak terbukti bersalah, Latif kini menuntut ganti rugi materiil sebanyak Rp35 juta serta kerugian inmateriil sebesar Rp200 juta, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun sayang, sidang gugatan perdana, Kamis (30/9/21), di Pengadilan Negeri Watampone, ditunda karena hanya dihadiri perwakilan dari Polres Bone, sementara pihak Kejaksaan Negeri Bone memilih mangkir. Bahkan sampai detik ini, Kasi Pidum dan Kajari kompak bungkam meski telah berusaha di konfirmasi di kantor dan melalui pesan WhatsApp. (eka)


Comment