Polisi Harus Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Kaluku Bodoa

Polisi Harus Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Kaluku Bodoa

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polisi telah menaikkan status dugaan memalsukan tanda tangan dan Kop Kelurahan Kaluku Bodoa ke naik ketingkat penyidikan. Sehingga, pelaku bernama Ahimsa harus segara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Mandala, Aksan SH kepada wartawan, Jumat, 18 Desember 2021. Kata dia, Ahimsa selaku pemegang eigendom ternyata memalsukan tanda tangan dan Kop Kelurahan Kaluku Bodoa yang patut diduga bertujuan mengaburkan siapa pemilik sebenarnya atas lahan seluas 7 hektar di depan Kantor Galangan Kapal atau PT IKI. Hal ini patut diduga demi mendapatkan ganti rugi lahan new port.

Kata dia, Ahimsa membuat surat permohonan pembatalan penerbitan SPPT PBB dengan nomor surat 302/19/07.1003/LKB/IX/2021. Surat ini menggunakan kop Kelurahan Kaluku Badoa dan ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

“Dalam surat yang diduga dipalsukan tersebut, Ahimsa meminta agar penerbitan SPPT PBB tahun 2021 dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 353/pdtG/PN MKS tanggal 3 Juni 2021 terkait lanah seluar 8 Ha atas nama dirinya sendiri,” ujarnya.

Selain itu, kata Aksan, Ahimsa Said juga meminta penerbitan pemecahan atau balik nama atas namanya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad mengatakan, kasus tersebut telah resmi naik ketingkat penyidikan. “lya sudah sidik,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Kata dia, pihaknya terus menggenjot penyidikan Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa, dimana terlapor merupakan Pensiunan Aparatur Sipil Negara berinisial AS.

Pasca naik ketingkat penyidikan, jelas Ahmad, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan dokumen yang diduga dilakukan pemalsuan guna diuji di laboratorium forenksi.

“Untuk melengkapi syarat pemeriksaan di Labfor harus pada saat proses penyidikan. Rencana kita akan sita dokumen yang diduga palsu untuk diperiksakan ke labtor,” tuturnya.

Dalam Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa, Tallo, Makassar, M Amin, Kepolisian menyebutkan, pihaknya telah memeriksa salah satu pegawai dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kalau saksi sudah 7 orang yang kita periksa, termasuk orang Bapenda, saat ini kita masih mengklarifikasi terkait apakah benar ada permohonan yang diajukan dan sejauh ini memang benar ada permohonan dan ditanda tangani oleh Lurah dan itu tidak diakui oleh Lurah,” Kata Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ahmad saat ditemui dikantornya.

Kata dia, ada 4 dokumen yang dipalsukan masing- masing Dokumen Permohonan, Dokumen Peninjauan Objek dan Permohonan Pembatalan Penerbitan SPPT.

“Ada 4 dokumen yang dipalsukan, semuanya itu ditanda tangani oleh lurah dan itu tidak di akui oleh Lurah, terlapor itu berinisial AS dia Pensiunan ASN,” tuturnya.

Kata Ahmad, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut guna menentukan sikap apakah perkara tersebut dapat ditingkat kan pada tahan penyidikan.

“Dokumen-dokumen yang didu ga dipalsukan tanda tangannya itu sudah kita amankan dan kumpulkan, nantinya kita akan uji Lablor ketika kasus ini sudah ditingkatkan ketahap Sidik guna penentuan tersangka,” terangnya.


Comment