BONE, BERITA-SULSEL.COM – Samsu Alam melalui Kuasa Hukumnya, Mahmud, secara resmi masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor register 23/G/2023/PTUN.MKS.
Sebelum menggugat ke PTUN, Samsu telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Bone dan Banding Administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018, akan tetapi hal itu tidak mendapat tanggapan.
“Alasan kami mengajukan gugatan ada 3 yaitu pertama perubahan penetapan wilayah pemilihan dari 2 wilayah pemilihan menjadi 1 wilayah pemilihan. Kedua masalah pemilih yang tidak masuk DPT, bahwa pemilihan Kepala Desa Rappa tanggal 24 November 2022 pada mulanya ditentukan dengan menggunakan 2 wilayah pemilihan akan tetapi setelah perhitungan suara panitia pemilihan Kepala Desa Rappa telah merubah menjadi 1 wilayah pemilihan dalam bentuk Berita Acara yang ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan dihadiri oleh BPD Desa Rapppa,” beber Mahmud.
Ditambahkan Mahmud bahwa perubahan penetapan wilayah pemilihan ini pun telah merugikan penggugat sebagai salah satu calon Kepala Desa Rappa karena dibuat seolah-olah tanggal 13 September 2022, padahal dibuat tanggal 24 November 2022 dengan tujuan memenangkan Busra sebagai Calon Kepala Desa Rappa nomor urut 2.
Perubahan ini diduga dilatarbelakangi oleh hubungan kerabat antara anggota panitia pemilihan dengan Busra, sehingga kedua lembaga tersebut dapat merubah wilayah pemilihan dari 2 wilayah pemilihan menjadi 1 wilayah pemilihan mengingat Busra berada pada wilayah pemilihan dusun II yang dari segi luas wilayah dan jumlah pemilihnya lebih kecil dibandingkan dengan wilayah pemilihan dusun I, sehingga tidak akan diuntungkan apabila hasil perhitungan suaranya sama atau seri.
“Gugatan sudah masuk, persidangan akan dijadwalkan pada Selasa, 7 Maret 2023”, tutupnya. (eka)
Comment