RSUD Syekh Yusuf Gowa Belum Bayarkan Jasa JKN Nakes Selama 6 Bulan

RSUD Syekh Yusuf Gowa Belum Bayarkan Jasa JKN Nakes Selama 6 Bulan

GOWA. BERITA-SULSEL.COM – Nasib ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa sungguh memilukan. Penyebabnya, hampir setengah tahun mereka belum menerima pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan.

Karena kondisi “pahit” ini membuat banyak nakes, utamanya mereka yang bestatus tenaga sukarela mengalami kesulitan hidup yang cukup memprihatinkan.

Beberapa nakes yang enggan disebutkan namanya menyamoaikan uneg-unegnya soal kondisi mereka yang belum menerima jasa JKN selama enam bulan atau sejak penetapan Direktur dan mantan direktur serta jWakil Durektur RSUD Syekh Yusuf Gowa, masing-masing, US, Sa dan Sur sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

“Sudah enam bulan kami belum dapat jasa JKN. Apalagi saya ini hanya tenaga sukarela yang berharap dari situ,” ucap mereka lirih.

Ia berharap pihak manajemen RSUD dan pemerintah daerah segera mencari solusi agar pembayaran jasa JKN bisa kembali disalurkan.

“Kasian kami ini, sudah susah cari uang, ditambah jasa belum dibayar. Kami juga butuh perhatian,” katanya

Ia menuturkan keterlambatan ini membuat hidupnya semakin berat.

“Apalagi saya belum bayar kos, yang sudah berkeluarga kasian juga susu untuk anak yang harus dibeli. Bingung kita juga ini mau ambil uang di mana. Sessa jeki,” tuturnya

Ia menyebut sekira 500 orang nakes baik ASN, nakes honor atau sukarela belum dibayarkan jasanya

“Di sini ada sekitar 200 – 300 orang tenaga honor atau sukarela, bayangkan kalau semua belum dapat jasa,” keluhnya.

Jasa JKN kata dia, bervariasi yakni mulai sekira Rp 1 juta sampa Rp 1,5 jutaan

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Gaffar, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran jasa JKN tersebut.

“Iye betul, jasa sementara dalam proses perhitungan dari beberapa tahap yang sudah ada, sampai beberapa bulan belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena adanya proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pembayaran jasa

Setelah peraturan sebelumnya bermasalah dan berujung pada penanganan hukum.

“Transisi ini karena Perbup acuan pembayaran jasa sebelumnya sempat bermasalah. Kami berhati-hati agar dasar regulasinya benar-benar jelas. Revisi Perbup ini juga butuh waktu harmonisasi ke Bagian Hukum dan Kanwil Hukum HAM,” jelas Gaffar.

Ia menambahkan, saat ini proses administrasi pembayaran jasa JKN sudah berada di tahap akhir di bagian keuangan daerah.

“Per hari ini, jasa sudah pada tahap proses administrasi di keuangan daerah,” ucapnya

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sampai ke masing-masing nakes,” ucapnya.


Comment