MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Warga Jalan Poros Kariango KM 5 Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros inisial H Mustari mengaku sudah lama menimbun limbah avtur.
“Saya ini sudah hampir 40 tahun jual-beli avtur. Kalau ada yang menjual saya beli,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa, (8/12/2020).
Ia mengaku akan menghentikan kegiatannya jika memang melanggar aturan. “Kalau bicara avtur panjang bahasannya. Jadi, kalau avtur mau dibahas, saya sudah hampir 40 tahun menjual beli avtur, kalau ada orang jual saya beli kalau memang itu dilarang yah kita hentikan,” ujarnya.
Mustari juga mengaku, tidak mengetahui soal adanya limbah avtur. “Saya tidak tahu soal avtur, kalau mau di pertamina banyak,” singkatnya saat dikonfirmasi. (*)
Comment