Tak Kembalikan Aset Daerah, Kejaksaan Siap Bawa ke Pengadilan

Kasi Datun Kejari, Agus SH MH

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan Negeri Bone, melalui Kepala Seksi Pidana dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agus, 5 unit kendaraan roda dua milik pensiunan BKKBN, akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bone.

Ditemui diruangannya, Kamis (15/7/21), sore, Agus mengatakan pihaknya diberi 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bidang Aset Daerah. Proses pengembalian dilakukan dengan menyurati para pihak dan dijelaskan Agus diberi waktu tiga kali pemanggilan oleh Datun.

“Kalau panggilan pertama tidak digubris, kita bikin panggilan lagi, setiap panggilan kita buatkan pernyataan untuk pengembalian” kata Agus.

Ditambahkan Agus kalau selama ini pihaknya memang telah bekerjasama dengan Pemkab Bone melalui sebuah MOU, namun belum diperbaharui kembali.

Fungsi Datun sendiri adalah secara perdata dan Kejaksaan diberi kewenangan oleh UU terhadap Aset Daerah, uang Daerah serta mewakili Pemerintah baik dalam hal tergugat maupun penggugat.

“Jika sampai panggilan ketiga, kita komunikasi dengan aset, apabila kita diberi kuasa untuk litigasi, ya kita litigasi, kita akan dampingi ke Pengadilan” terangnya.

Kerjasama dengan Kejaksaan diharapkan mampu untuk menertibkan aset daerah yang selama ini enggan dikembalikan oleh para pensiunan Pemkab. Padahal, selama dalam penguasaan, maka pajak kendaraan tetap dibebankan kepada pemerintah.

“Namanya aset semua punya nilai, apalagi selama dalam penguasaan mereka, pajaknya akan jadi beban daerah. Harus juga dipikirkan berapa nilai kerugian yang akan dikejar oleh Kejaksaan dan berapa nilai yang harus dikeluarkan Kejaksaan untuk mengejar aset itu” tambahnya.

Untuk aset lain berupa kendaraan roda empat dan barang tidak bergerak seperti rumah dinas, Datun hanya menunggu SKK dari Bidang Aset untuk melakukan penyitaan. Namun, Bidang Aset tentunya harus punya cukup keberanian untuk memberikan SKK, mengingat barang yang akan disita adalah milik para pejabat daerah yang tentunya punya jabatan lebih tinggi. (eka)


Comment