MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM) melakukan rapat dengar pendapat atau RDP dengan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
RDP terkait penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan area tambang konsesi ex PT Vale dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, 3 Agustus 2023.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD 1 Luwu Timur, M Siddik BM. Sejumlah pihak terkait hadir dalam kegiatan ini, termasuk Polres Lutim dan Polsek Malili. Hadir juga beberapa perwakilan dari Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM).
Dalam rapat tersebut, Siddik menyatakan komitmen untuk mencarikan solusi penyelesaian beberapa IUP yang ada. Termasuk melakukan penelusuran terkait izin usaha produksi (IUP) yang dikeluarkan Kementrian ESDM.
“Menurut salah satu perwakilan APMM, beberapa izin yang keluarkan Kementrian ESDM adalah IUP siluman. IUP ini tidak sesuai prosedur yang ada. Sehingga, pihaknya akan melakukan penelusuran,” ujarnya.
Sakkir, salah satu perwakilan dari APMM menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubara di Kabupaten Luwu Timur kian semarak. Hal ini berdampak sistemik ke masyarakat lokal.
“IUP siluman semakin banyak. Hal ini dibuktikan dengan maraknya tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Sakkir meminta pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas IUP PT Paramos yang diduga kuat sarat dengan permainan yang melibatkan Kementrian ESDM.
“Perlu kita ketahui bersama, IUP PT Paramos itu masuk wilayah pemukiman warga yakni Desa Tokalimbo, Desa Ranteangin dan Desa Bantilang,” tuturnya.
Hal sama yang disampaikan Salman Al Farizy, salah satu perwakilan dari APMM. Salman mendesak DPRD Luwu Timur untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT Vale yang berada di Kecamatan Malili. Pertama, blok Buluballang seluas 1.665 Ha. Lalu blok Pongekeru seluas 4.252 Ha serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.
“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut. Sebab, yang berhak mengelola adalah BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Salman juga mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.
Ia juga mendesak Pemerintah kabupaten Luwu Timur untuk penyerapan tenaga kerja lokal pada setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.
“Kami juga meminta perusahaan agar memanfaatkan serapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu Timur untuk dipekerjakan melalui BUMD terhadap perealisasian pengelolaan 3 blok bekas PT Vale,” terangnya.
Salman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD harus menolak perusahaan tambang dan investasi yang hanya mengeruk hasil bumi tanpa memperhatikan lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.
“Hal ini sudah terjadi diberbagai daerah yang kaya sumber alam di Indonesia. Semoga dengan RDP ini DPRD Luwu Timur mampu menjawab kegelisahan warga,” tutupnya.
Comment