Andi Mustaman Harap Tidak Ada Lagi Pungli di Sekolah

Andi Mustaman
Andi Mustaman

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tokoh pendidikan Kota Makassar yang juga Ketua Yayasan Bhakti Bumi Persada yang membina Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Wira Bhakti Makassar, Andi Mustaman berharap tidak ada lagi praktek pungutan liar (pungli) dengan beragam modus di sekolah-sekolah.

Harapan ini disampaikan Andi Mustaman setelah mendengar adanya kabar praktek dugaan pungli di salah satu sekolah negeri di Kota Makassar. Menurutnya, pungli adalah perbuatan yang keji serta dapat membatasi ruang siswa untuk mengecap pendidikan secara utuh.

“Pendidikan bukan untuk dijadikan bisnis, jangan memanfaatkan posisi tertentu seperti guru untuk meraup keuntungan dari generasi-generasi yang mengejar pendidikan di sekolah,” ujar Andi Mustaman di Makassar, Jumat (18/11/2016).

Untuk itu Andi Mustaman berharap pihak yang berwenang untuk melakukan langkah tegas dalam memberantas pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Soal pungli sekolah itu tidak dibenarkan dan saya minta itu ditindak tegas secara hukum,” tegasnya.

Mantan legislator DPRD Sulsel ini mengungkapkan berdasarkan hasil survei ICW beberapa waktu lalu mengungkapkan sebanyak 30 jenis pungli di sekolah-sekolah dasar di seluruh Indonesia.

Pungutan liar tersebut adalah biaya ekskul, masuk, bangunan, uang ujian, lembar karya siswa dan buku paket, SPP, perpustakaan, study tour, perpisahan guru, pergantian kepala sekolah (kepsek), olah raga, biaya fotocopy. Dari seluruh item itu, yang paling memberatkan adalah pungutan biaya buku dan bangunan.

“Pungli ini sangat memberatkan orang tua. Bukan hanya itu, pungli bertentangan dengan konsepsi pendidikan dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003. Pasal 34 ayat (1) tegas menyatakan setiap warga negara yang berusia enam tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,” jelas Andi Mustaman.


Comment