
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Netizen atau warga pengguna internet sebaiknya memahami 9 elemen jurnalistik untuk menghindari terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi ancaman blogger dan pengguna sosmed tanah air.
Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Hendra Nick Arthur dalam diskusi publik Laskar Merah Putih dengan tema “Dampak Sosial Media Terhadap Masyarakat, Instansi Pemerintahan dan Swasta” di Warkop 212, Boulevard Makassar, Kamis (15/12/2016).
Apalagi, lanjut mantan Jurnalis Kantor Berita Antara ini, hingga saat ini ada 118 orang terjerat pasal Undang-undang ITE sejak 2008 hingga akhir tahun lalu berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet),
Pemimpin Perusahaan PT. Kabar Grup Indonesia ini juga menyampaikan agar netizen terutama blogger yang mengusung platform jurnalisme warga perlu mengenal elemen jurnalistik yang selama ini menjadi standar kerja dan etika seorang jurnalis profesional.
“Jangan karena website atau blog pribadi memiliki otoritas penulisnya. Mereka perlu memahami seberapa pantas tulisan atau tayangan video dan foto layak di konsumsi orang banyak atau publik,” ujar mantan korespoenden Harian Bisnis Indonesia Makassar ini.
Dikatakannya, 9 elemen jurnalisme yang diperkenalkan jurnalis Amerika Bill Kovach dalam bukunya yang berjudul The Elemen Journalism What Newspeople And The Public Should Expect ini perlu menjadi referensi pengguna internet di Indonesia.
“Elemen jurnalisme ini juga diulas penulis senior Andreas Harsono melalui bukunya yang fenomenal Jurnalisme Adalah Agamaku. Bagaimana 9 elemen jurnalisme ini menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya. (rilis)
Comment