
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Insiden penikaman yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (17/1/2017), kini sudah ditangani oleh pihak Polres Bone.
Pelaku penikaman yang tidak lain adalah suami korban pembunuhan Harnisa binti Sukardi (39) di Dusun Tea Desa Mattirobulu Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Jumat (21/10/16) lalu, yang dianiaya lalu dibakar hingga tewas bersama putri bungsunya, Nurul Sapika (4).
Baca Juga : Pelaku Pembakaran Ibu dan Anak di Bone, Ditikam di Ruang Sidang
Suami korban, Syahrul Mappiajo nekat menikam terdakwa, Jumardi alias Juma bin Baddin (22), sesaat setelah di ambil sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone.
Baca Juga : Ini Pesan Danrem Bone di HUT Korem ke 60
Wakapolres Bone, Kompol Wahyudi Rahman, yang ditemui sejumlah awak media di lobi kantor Polres Bone, mengatakan kalau saat kejadian ada enam anggota Polres dari unit Patroli Motor ( Patmor) ditugskan untuk mngawal tahanan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hingga ke Pengadilan Negeri Watampone.
“Saat insiden penikaman, anggota sempat mengamankan tapi malah kena sabetan benda tajam milik pelaku” terang Wahyudi.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Bone Sepakat Dukung HA Mustaman Maju di Pilwali Makassar
Wahyudi menambahkan dengan adanya kejadian ini pihaknya akan lakukan evaluasi terhadap aggota yang melakukan pengawalan. Selain itu juga, pihaknya akan lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Watampome tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di Pengadilan.
“Kami akan evaluasi pengamanan yang libatkan kasus menonjol dan akan di back up dengan polisi yang jauh lebih banyak karena baru kali ini ada kejadian seperti ini” lanjutnya.
Dia menambahkan kalau selama ini pihaknya hanya sekedar melakukan pengawalan terhadap para tahanan dan tidak ada pemeriksaan terhadap orang-orang yang masuk ke ruang sidang. (Eka)
Comment