MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jelang tahapan kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mengeluarkan himbauan.
Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari saat ditemui di kantornya, Senin (29/1/2018) menyebutkan, ada beberapa landasan regulasi yang menjadi dasar keluarnya himbauan tersebut.
Salah satunya yakni, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota juga menjadi pertimbangan Panwaslu Makassar,” ujarnya.
Nursari menjelaskan, dalam himbauan tersebut, menuangkan aturan yakni dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
“Implikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut telah secara tegas tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat dua,” ungkapnya.
“Disitu tertulis, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud akan diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000,” tegasnya.
Nursari juga berharap, agar bakal calon melakukan penyampaian kampanye secara sopan, tertib, edukatif, bijak, beradab dan tidak bersifat provokatif. (*)
Penulis: Taufiq Quridatullah
Comment