Kode Etik Internal Perusahaan

Kepada Yang Terhormat
Pembaca berita-sulsel.com

Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs www.berita-sulsel.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.

Selain itu, undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan professional. Para pembaca juga sebaiknya membaca dan mengetahui undang-undang dan kode etik ini.

Kami, para pengelola berita-sulsel.com, mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik dan diperlukan.

Salam hormat dari kami

Redaksi berita-sulsel.com

Berikut 7 Kode Etik Internal PT Azka Latifha Multimedia / www.berita-sulsel.com

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media www.berita-sulsel.com dilengkapi dengan identitas perusahaan berupa id card, tercantum dalam box redaksi.
  2. Jika narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan www.berita-sulsel.com atau
    mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi www.berita-sulsel.com
    melalui surat elektronik ke: redaksiberitasulsel@gmail.com
  3. Wartawan www.berita-sulsel.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.berita-sulsel.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.berita-sulsel.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik atau email ke: redaksiberitasulsel@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Azka Latifha Multimedia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

UNDANG-UNDANG

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KODE ETIK

  • Kode Etik Jurnalistik.
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Pedoman Hak Jawab.
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Comment