
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Persoalan gudang dalam kota dan tempat hiburan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, aturan yang ada belum dijalankan SKPD terkait, khususnya Disperindag. Mengetahui ada gudang dalam kota dan THM berbentuk ruko tetap dibiarkan oleh SKPD terkait.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mulai mempertanyakan izin yang telah dipegang para pemilik gudang dalam kota dan THM yang berbentuk rumah toko tersebut.
Kata Muda, sapaan akrab Mudzakkir, SKPD seharusnya mengambil tindakan terkait persoalan tersebut. Sebab kata dia, izin yang di keluarkan selama ini harus segera di evaluasi ulang agar fungsi suatu bangunan sesuai dengan Perda yang mengatur.
“Masalah ini sudah sejak lama ada dan belum ada penyelesaiannya, seharusnya Pemerintah melalui SKPD terkait mengevaluasi izinnya sebelum lokasi tersebut beroperasi,” keluh Midzakkir di ruang Komisi D DPRD Makassar. Rabu, (10/08/2016)
Lanjutnya, terkait belum adanya para pemilik usaha yang mengajukan izin untuk mengubah fungsi bangunan itu hal yang mesti di tindak lanjuti. Karena kata dia, imbas suatu wilayah akan berdampak pada masyarakat yang mengetahui larangan suatu wilayah untuk di jadikan sebagai wilayah gudang dalam kota atau ruko yang menjadi THM.
“SKPD seperti Satpol PP, Disperindag, Pariwisata dan Dishub juga harus menangani masalah ini segera mungkin, karena masyarakat akan mempertanyakan proses penyelesaiannya terlebih kalau suatu kawasan tidak boleh mengoperasikan itu (gudang dan THM),” pungkasnya.
Sampai sekarang beberapa tempat THM seperti di Jl. Latimojong dan Jl. Sulawesi terdapat THM yang menggunakan ruko masih beroperasi padahal menurut informasi wilayah tersebut hanya di bolehkan usaha restoran.(dan)
Comment