MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membuktikan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan jawaban resmi pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 1 Juli 2026.
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPRD Sulsel memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, dan kritik dalam rapat paripurna. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Andi Sudirman mengapresiasi seluruh masukan legislator demi mendorong jalannya roda pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak kepada rakyat.
Kemandirian Fiskal Sulsel Semakin Menguat
Dalam penjelasannya, Gubernur menepis kekhawatiran Fraksi Nasdem dan beberapa fraksi lainnya mengenai lemahnya kemandirian fiskal daerah. Dia memaparkan bukti bahwa struktur pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sudah didominasi oleh kemampuan internal.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 menyumbang sebesar 50,50 persen terhadap total Pendapatan Daerah, sedangkan Dana Transfer dari pusat sebesar 49,42 persen. Angka ini mencerminkan tingkat kemandirian fiskal kita yang semakin membaik,” ujar Andi Sudirman di hadapan para anggota dewan yang terhormat.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan serta mengoptimalkan potensi pajak melalui digitalisasi layanan. Bahkan, pemerintah menggandeng Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi penagihan pajak kendaraan bermotor hingga opsen mineral bukan logam.
Menjawab Persoalan Utang dan Proyek Rest Area Jeneponto
Selain masalah kemandirian fiskal, Gubernur juga memberikan penjelasan gamblang mengenai kewajiban jangka pendek pemprov sebesar Rp1,03 triliun. Dari total tersebut, utang belanja operasi dan modal sebagian besar sudah masuk dalam skema penganggaran APBD 2026. Sementara itu, sisa utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp347,3 miliar akan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD 2026 dengan tetap mempertimbangkan kapasitas kas daerah.
Kemudian, menanggapi sorotan tajam dari Fraksi PPP terkait proyek Rest Area di Kabupaten Jeneponto yang terkesan terbengkalai, Gubernur mengungkapkan kendala utamanya. Rupanya, pihak penyedia jasa (CV. FA) melakukan wanprestasi pada pekerjaan Tahap-IV.
“Pemerintah bertindak tegas dengan memutus kontrak kerja sama, mencairkan jaminan pelaksanaan, serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist),” tegasnya. Namun, pemerintah berkomitmen merampungkan fasilitas penunjang pariwisata selatan ini dengan mengalokasikan anggaran Rp2 miliar pada tahun 2026 untuk tahap pemeliharaan dan penyelesaian.
Mempertahankan Opini WTP dan Mutu Pelayanan
Pemprov Sulsel kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian, Gubernur menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pihaknya melalui Inspektorat Daerah terus melakukan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara berkala.
Di sisi lain, perbaikan pelayanan publik terus berjalan, termasuk upaya menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Melalui program revitalisasi pendidikan vokasi dan kerja sama dengan dunia industri, data BPS menunjukkan angka pengangguran di Sulawesi Selatan sukses menurun menjadi 4,95 persen pada tahun 2026.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Andi Sudirman meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara serius mengawal pembahasan lanjutan bersama DPRD. Dia berharap kerja keras lintas sektor ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan pembangunan menuju Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter.
Comment