
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah buron selama tiga tahun, tersangka Andi Umar bin Petta Lawa alias Aco (27), akhirnya dibekuk oleh pihak resmob Polres Bone dibawah pimpinan Ipda Putut Yudha Pratama, di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (10/11/16) sekitar pukul 00.15 Wita.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas oleh polisi saat berusaha melarikan diri yang mengenai kaki bagian kanan tersangka.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 10 ekor sapi di daerah Cina dan Sibulue bersama dua rekannya Andis dan Saha.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, membenarkan adanya usaha melarikan diri oleh tersangka hingga terpaksa ditembak oleh polisi.
Baca Juga
Praperadilan Gugur, Hakim Rekomendasi Kapolres Bone Perbaiki Kinerja Anggotanya
Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Anggap Kapolres Bone tidak Gentleman
Hakim Pra Peradilan Kapolres Bone Sebut Penangkapan Oknum Satpol PP “Error Person”
“Pelaku berusaha melarikan diri, makanya ditembak, dia dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman empat tahun” singkat Hardjoko.
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan rekan Umar, yakni Saha, dan kini telah mendekam dalam tahanan Lapas Bone sejak Oktober lalu, sedangkan tersangka Andis sampai kini masih buron. (Eka)
Comment