Ahlan Mukhtari Soamole

Membincang desa merupakan hal yang menarik, di tengah-tengah kesibukan fokus dunia dalam membangun berbagai kemajuan bersifat global terkhususnya kota-kota besar. Sehingga, melupakan desa dan berbagai keutamaannya.
Perspektif desa bagi orang yang berada di luar desa, bermukim di kota akan menganggap desa tidaklah ada apanya ketimbang dibandingkan dengan proses pembangunan yang ada di kota. Namun, perspektif yang kontradiksi bahkan distorsi tersebut. Menjadikan pemahaman desa atau suatu konsep desa tidaklah memberikan dorongan kemajuan akan tetapi hanyalah pasif dan konsep tersebut, belumlah dapat dirunutkan menjadi beberapa jawaban yang spesifik atas persoalan tersebut.
Secara representatif dan pengertian desa terutama kita harus mengetahui apa itu desa. Desa menurut Sutardjo Kartohadikusomo (1953) : Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Dan kemudian menurut V.C Finch (1957) : Desa pada dasarnya adalah suatu tempat tinggal dan bukan pusat perdagangan. Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik garis benang merah bahwasannya desa adalah tempat berkumpulnya masyarakat yang ditolerir dengan aturan-aturan pemerintahan secara definitif. Upaya-upaya untuk menyusun berbagai pengertian itu baik dari kacamata analisis ekonomi, hukum maupun dari pisau analsis politik. Belumlah mencerminkan hal yang sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, kalau memang desa di bawahi suatu konsep aturan-aturan atau kesatuan hukum setempat yang dicanangkan pemerintahan secara otomatis implementasinya akan mengikuti berbagai prosedur maupun kebijakan yang berlaku.
Implikasi masyarakat desa sebagaimana karakterisasi masyarakat desa yang berbeda denga masyarakat yang berada di kota. Yang dari segi pekerjaan berbeda pula. Orang yang bekerja di desa tentu menghadapi suasana dan kondisi alamiah karena berada di tengah terik panas matahari. Misal bercocok tanam atau pelaku para petani. Sebaliknya, orang yang bekerja di kota berada dalam gedung ruang besar bangunan megah dan kapan saja dapat merubah suhu udara—perkembangan hasil teknologi dan menjadi budak atas hasil teknologi– dari panas menjadi dingin artinya, tidaklah dapat dijangkau matahari.
Apa yang menjadi suatu titik persoalan di sini ialah keterlibatan pelaku-pelaku dalam pengendalian desa yang masih lemah. Sebagaimana, kita ketahui pemerintah menjadi agen pengontrol baik sosial, development serta ekonomi.
DESA DAN MASYARAKAT UNGGUL
Kalau masyarakat dalam suatu desa, maju dan unggul secara otentik. Hal itu mencerminkan ketercapaian dan keberhasilan pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah terkhususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengendalian yang berupa pelaksanaan kekuasaan apapun itu bentuknya. Baik dalam pengurusan pengeluaran konsesi maupun pemberdayaan kepada masyarakat atau memberikan sanksi-sanksi kepada stakeholder terkait.
Mengapa realitas yang terjadi merepresentasikan hal yang berbeda. Dan kia dapat ketahui peranan suatu perilaku-perilaku dalam kemasyarakatan. Terjadi suatu dominasi secara inheren oleh pemilik modal– keterbukaan ini perlu diungkap agar menjadi bahan pertimbangan dan penyadaran terhadap para elite terkait– yang memiliki peranan kepemilikan alat produksi besar. Baik digunakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya petani maupun kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah kekuasaan rakyat dapat tercapai dengan dorongan dari pengusahaan pemerintah sebagaimana kekuasaan negara.
Sebagaimana untuk memahami peranan pengendalian serta penguasahaan pemerintah atas masyarakat atau stakeholder—yang dimaksud stakeholder adalah orang-orang berkempetingan, hal itu lebih kepada masyarakat, pemerintah dan korporasi-korporasi di suatu desa tertentu– Ada teori yang menjelaskan tentang kekuasaan jadi kalau berbicara tentang kekuasaan, kekuasaan terdiri dari beberapa hal : (1). Kekuasaan Tuhan (2). Kekuasaan negara itu sendiri (3). Kekuasaan hukum (4). Kekuasaan rakyat.
Itulah teori yang menjelaskan tentang berbagai kekuatan kekuasaan. Namun, seperti kita ketahui negara kita menganut sistem demokrasi di mana kekuasaan rakyat menjadi suatu penggerak dalam berdemokrasi mencerminkan suatu kedaulatan rakyat. Yang dikendalikan oleh MPR—Majelis Permusyawaratan Rakyat– sebagai pelaksanaannya suatu lembaga yang mewakili berbagai aspirasi rakyat. Dalam konteks ini apakah sistem itu telah tepat bila diterapakan.
Sedangkan persoalan yang terjadi di desa masih saja kurangnya ada perhatian secara intens oleh pemerintah terkhususnya pemerintah desa. Apa indikator suatu desa mengalalami degradasi. Pertama, Berbagai kelompok yang mendominasi suatu desa adalah para korporasi perusahaan asing atau pemilik modal yang mengambil berbagai kekayaan alam dan sumber daya lainnya tanpa ada suatu kejelihan dari goverment untuk mennanggapi persoalan tersebut dengan penuh keseriusan.
Justru sebaliknya membiarkan hal itu terjadi. Kedua, hadirnya kaum pemilik modal di suatu desa, telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat pengelolaan produksi seperti pengelolaan industri. Hanyalah menyisahkan bahkan memberikan komplementer dampak yang pada gilirannya dapat mengancam masyarakat di suatu desa tertentu.
Hal ini tentu, akan membangun kesadaran kita bahwasannya desa adalah suatu tempat yang sudah sepetutnya dijaga dan kontrol dengan sedemikian rupa oleh pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan bernegara. Dan janganlah secara terus-menerus melemparkan kesalahan kepada masyarakat desa itu sendiri. Dengan berdalil bahwa masyarakat yang ada. Tidaklah selalu mematuhi atau menggunakan berbagai ruang yang disiapkan oleh pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Namun, apabila suatu masyarakat belumlah memperoleh hak sebagaimana mestinya. Hal ini akan menyalahi aturan-aturan dalam bernegara dan lebih-lebih para borjuisme sebagai pemilik modal menjadi ancaman bagi masyarakat maka, cara serta tindakan apapun akan dilakukan oleh masyarakat desa, petani, untuk melawan para korporasi borjuisme di suatu desa tertentu.
Bila mengacu ke akar suatu konsep mengenai perlawanan sebuah kelompok masyarakat desa–katakanlah petani—terhadap para borjuisme pelaku para pemilik modal yang despotik. Konsep ini telah diajukan oleh seorang tokoh besar dari Prussia yaitu Karl Marx. Sahabat baik sepanjang hidup Friedrich Engels dan tokoh pemikir ini yang sangatlah terpengaruh dengan pemikiran besar Hegel dan Hegelian muda.
Namun sangat kritis atas guru-gurunya–Baca selengkapnya buku dari Mao ke Marcuse, Franz Magnis Suseno (2013) dan George Ritzer, dkk (2004) Sociological Theory : Karl Marx and Varieties of neo- marxian theory—konsep-konsep tersebutlah yang diupayakan oleh pemikir besar untuk menyelamatkan masyarakat dari berbagai ketimpangan dan kekeliruan atas kesewenang-wenangan borjuisme dalam melakukan tindakan maupun perilaku menyimpang atas masyarakat khususnya desa.
Sebalikya kekhawatiran penuh terjadi ketika monarki parlemen yang terdiri atas seorang pimpinan atau raja dan para parlemen legislatif yang melakukan suatu kesewenang-wenangan dan serta penyimpangan. Maka, jadilah apa desa-desa pada ke depannya bahkan proses perkebangan suatu desa tidaklah sepadan dengan berbagai rencana-rencana untuk menggapai keberhasilan baik rencana ekonomi, politik dan lingkungan yang terkhususnya di suatu desa secara definitif. Oleh karena itu, kekuasaan negara dan hukum sebagaimana mestinya harus dipatuhi dan dibijaki secara seksama.
Persoalan ini hanyalah menjadi kekhawatiran kolektif. Dan sebaliknya menjadi upaya-upaya perbaikan bersama untuk menunkujukan keberhasilan secara berdemokrasi sebagaimana rakyatlah atau masyarakat desa sebagai peranan pendukung yang sangat urgen dalam negara khususnya desa setempat.
Bunga mawar tidak mempropandakan harum
semerbaknya, namun sendirinya harum semerbaknya
itu tersebar di sekelilingnya.
Ir. SOEKARNO
Hal terbaik untuk dilakukan ketika seseorang
membutuhkan bantuan tenagamu atau uangmu
segeralah bantu orang tersebut, bebaskan dari
kesediaannya, dan utamakan ini di atas shalat wajib yang
biasa kau lakukan.
IBN QAYYIM
Comment