MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mereleasisasikan pelayanan cepat atau quick respon terkiat adanya laporan maupun keluhan dari masyarkat.
Salah satunya aksi dari, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan penindakan pelanggaran perindustrian, Syahruddin, melakukan peninjauan terhadap laporan adanya pelanggaran kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan yang dilakukan Dinas Perdagangan tersebut merupakan tindak lanjut quick respon surat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar mengenai keberadaan agen gas elpiji di Jalan Bontomene, Rabu (18/1/2017).
Hasil temuan di lapangan, Syahruddin mengatakan bahwa kantor UD. Tasrif Sutan Malano (TSM) yang bergerak di bidang usaha administrasi ini, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran praktik pendistribusian ilegal gas elpiji.
”Saya sudah tinjau kantor tersebut, mulai dari pengecekan SITU dan SIUP hingga laporan masyarakat di sekitarnya, bahwa memang tidak pernah ditemukan adanya praktik pendistribusian ilegal gas elpiji,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahruddin menambahkan, akan terus melakukan pengawasan kepada pengusaha yang ada di Makassar agar tidak ada pelanggaran. ” Kita akan terus memantau pengusaha di Makassar dan apabila ada yang melanggar kami akan langsung tindakki,” jelasnya.
Comment