
TAKALAR, BERITA-SULSEL.COM – Tim Hukum pasangan calon Bupati nomor urut satu Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim resmi melakukan somasi kepada salah satu televisi swasta nasional CNN Indonesia, Rabu (1/2/2017).
Somasi ini dilakukan karena televisi nasional tersebut melakukan penayangan berita pada tanggal 30 Januari 2017 dalam acara breaking News
menyatakan bahwa Calon Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin adalah salah satu dari 8 Calon Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum dan sudah berstatus tersangka.
“Pemberitaan ini kemudian diuplaod ke media Youtube dan disebarkan oleh oknum-oknum tertentu melalui facebook yang tentunya sangat merugikan nama baik Klien kami,” ujar kuasa hukum Bur-Nojeng, Syamsuwardi.
Kata dia, selaku pribadi maupun selaku Bupati Takalar Non Aktif dan sebagai calon Bupati Takalar yang sementara giat-giatnya melaksanakan kampanye, pemberitaan tersebut sangat merugikan Burhanuddin Baharuddin.
“Berita tersebut adalah berita yang bohong, sangat menyesatkan dan berbau fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Syam.
Menurut Syam, sampai saat ini kliennya tidak pernah ditetapkan selaku tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar terkait dengan kasus tanah di Desa Laikang. Bahkan berulang kali Kejaksaan Tinggi sendiri membantah adanya penetapan tersebut.
“Selain itu, pihak TV CNN Indonesia tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami mengenai permasalahan tersebut, sehingga perbuatan tersebut adalah selain pelanggaran kode etik jurnalistik dan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran, juga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 310 KUHP,” jelas Syam.
Untuk itu, Syam meminta dalam somasi tersebut memberikan waktu kepada pihak CNN Indonesia paling lambat 2×24 Jam sejak diterimanya surat somasi, untuk menarik atau mencabut berita tersebut dari pereadaran termasuk di Youtube dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan disampaikan melalui media elektronik/10 Televisi Nasional dan pada media cetak nasional dan lokal Sulawesi Selatan atas ketidakbenaran berita tersebut.
“Dan apabila pihak TV CNN Indonesia tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan sangat terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana serta melaporkan permasalahan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers,” jelasnya.
Selanjutnya Syam, mengingatkan pula kepada semua pihak yang telah mengedarkan atau mengupload berita tidak benar tersebut melalui media
sosial facebook, untuk menghapus dan menghentikan karena hal tersebut adalah tindak pidana.
“Kami berharap pula kepada teman-teman pers untuk tetap independen dan profesional dalam menyampaikan berita yang benar-benar akurat,” jelasnya.
Comment