
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kebagian bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba yang menjelaskan bantuan tersebut digunakan untuk dua komponen, yakni fisik maupun non fisik.
Kata dia, belanja fisik yang dimaksud antaralain pengadaan barang cetakan, seperti formulir kependudukan, blanko kartu kluarga dan blanko akte kelahiran, perkawinan, perceraian serta kematian, termasuk untuk pengadaan tinta Kartu Tanda Penduduk Elektroik (e-KTP).
“Adapun mekanisme proses pengadaannya melalui unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan (LPSE) Kota Makassar, itu untuk yang fisik. Kalau non fisik berupa biaya opersional kegiatan pelayanan jembut bola (pelayanan langsung) di tingkat kelurahan selama setahun,” urai Nielma, Selasa (14/3/2017).
Menurut Nielma, dari dua komponen yang menggunakan DAK, pengadaan blanko e-KTP tak termasuk didalamnya, lantaran pengadaan blanko e-KTP masih menjadi tanggungjawab pihak Kemendagri.
“Blanko e-KTP tidak masuk dalam DAK, karena yang mengadakan adalah Dirjen Dukcapil, jadi bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku intens melakukan perekaman e-KTP melalui program ‘Jemput Bola’ ke beberapa kelurahan untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perekaman tanpa harus ke kantor Disdukcapil Makassar. Perekaman juga ditujukan agar mengoptimalkan sistem database pemilih untuk perisapan Pilwali dan Pilgub tahun 2018 mendatang.
“Kami intens laksanakan adalah bagaiman upaya agar semua warga yang wajib pilih bisa datanya masuk ke database kependudukan. Makanya kami jemput bola semua bisa dilakukan perekaman e-KTP, seperti yang kami lakukan di Kelurahan Patingaloan,” pungkasnya.
Nielma mengaku sudah enam bulan pihaknya belum menerima blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Untuk sementara, para pemohon hanya diberikan surat keterangan e-KTP sementara. “Ia surat keteranganji memang yang diberikan ke warga kalau sudah perekaman, karena sudah enam bulan blanko tidak ada dari pusat,” jelas Nielma Palamba.
Hanya saja, penerbitan surat keterangan e-KTP sementara masih saja dikeluhkan sejumlah warga, lantaran proses pembuatannya memakan waktu hingga empat hari.
“Minta surat keterangan e-KTP saja harus tunggu lama, apalagi mau dapat e-KTP. Saya sudah antri lama, tapi surat keterangannya baru bisa keluar hari Senin depan. Padahal saya butuh untuk megurus pembukaan rekening di bank,” keluh Nuri salah satu pemohon di di ruang tunggu pembuatan e-KTP kantor Disdukcapil Makassar, belum lama ini.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari Pramastuti saat dimintai tanggapanya berharap bantuan DAK Rp 3 miliar yang dikelola Disdukcapil Makassar dapat sejalan dengan kualitas pelayanan ke masyarakat.
“Kita tetap mengharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan. Program penjemputan bola di kelurahan itu adalah program yang baik, tetapi yang terpenting adalah pelayanan di Disdukcapil sendiri, karena sebagian besar masyarakat banyak yang langsung mengurus ke sana. Peningkatan sarana juga sangat diperlukan,” harap Legislator NasDem Makassar ini.
Comment