
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pasca insiden kata perampok yang dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD Palopo, hubungan antar pihak eksekutif dan legislatif di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, semakin tidak harmonis, bahkan nampak semakin memanas saat ini.
Bahkan Walikota Palopo, Judas Amir telah mengeluarkan surat edaran yang terkesan melarang PNS, dalam hal ini Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se- Kota Palopo untuk menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Palopo, jika tidak mendapat persetujuan dari pimpinan, serta hasil rapat harus dilaporkan langsung ke Walikota Palopo.
Surat edaran Walikota Palopo tersebut ditanda tangani Judas Amir per tanggal 5 Juni 2017, dengan nomor surat 180/143/Huk&Ham/VI/2017, serta ditembuskan ke Ketua DPRD, para Ketua Komisi dan para Ketua Fraksi di DPRD Palopo.
Baca Juga
Rapat Walikota dengan Anggota DPRD Palopo Ricuh, Ada yang Sebut Perampok
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo, Herawati Masdin kepada berita-sulsel.com, Kamis siang (8/6/17), mengatakan diri sangat menyayangkan adanya surat edaran walikota tersebut dan mempertayakan dasar hukumnya, sekaitan juga dengan kewenangan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Hal tersebut akan kita bahas secara kelembagaan di DPRD, terus ini akan menghambat kinerja DPRD, contohnya kita sudah melakukan pemanggilan kepada Dinas Kelautan sekaitan persoalan perumahan, karena adanya surat edaran tersebut, pihak dinas tersebut enggan menghadiri undangan dari DPRD, “ujarnya.
Baca Juga
Ini Pemicu Munculnya Kata Perampok Saat Walikota dan DPRD Palopo Rapat Tertutup
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Palopo, Maksum Runi melalui via telepon, Kamis siang (8/6/17), mengatakan surat edaran walikota tidak melarang secara mutlak Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se- Kota Palopo untuk hadir di rapat RDP DPRD, namun harus persetujuan pimpinan baru dapat hadir dalam RDP.
“Kalau melarang, itu tidak melarang secara mutlak, kan kita ini PNS punya pimpinan, na harus seijin pimpinan, “jelasnya.(zadly)
Comment