Diskopnaker Sinjai akan Tindak Tegas Perusahaan tak Bayar THR Karyawan

Muh. Ramlan Hamid

SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Sinjai akan memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada karyawan atau pekerja menghadapi Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Diskopnaker Sinjai, Muh. Ramlan Hamid saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/06/2017) mengatakan, pekan depan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memantau apakah THR karyawan sudah dibayarkan atau belum.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memantau beberapa perusahaan skala besar, menengah maupun kecil yang tersebar di Sinjai secara sampel.

“Jika hasil pemantauan nanti ada perusahaan yang tidak mampu membayarakan THR karyawannya, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan Permen,” tegasnya.

Menurut Ramlan, sesuai peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, tunjangan itu wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Ramlan menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang masa kerja satu tahun atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR sesuai dengan masa kerja mereka atau berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. (Syarif)


Comment