
BERITA-SULSEL.COM – Anggota Intel Kodim 1403 Sawerigading Serda Herman memberikan klarifikasi pemberiaan “Polres Palopo Lepaskan Pelaku Penggelapan Mobil” yang ditayangkan berita-sulsel.com, Senin malam (19/6/17.
Serda Herman mengaku tak pernah melakukan wawancara dengan wartawan berita-sulsel.com, atas nama Zadly yang menyebutkan dirinya menyesalkan pelepasan Hendryson yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berikut klarifikaisnya :
KLARIFIKASI SERDA HERMAN ATAS PEMBERITAAN BERITA SULSEL TERKAIT KASUS PENGGELAPAN MOBIL YANG SEDANG DISELIDIKI POLRES PALOPO
Intel Kodim 1403 Sawerigading Serda Herman melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang mencatut namanya pada media online Berita Sulsel berjudul Polres Palopo Lepaskan Pelaku Penggelapan Mobil yang diterbitkan pada Senin, 19 Juni 2017, pasalnya berita tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Serda Herman menyatakan dirinya tidak pernah diwawancarai oleh Berita Sulsel atau media manapun terkait berita tersebut, ia menduga namanya sengaja dicatut demi kepentingan pribadi oleh seseorang dengan memanfaatkan keakraban mereka selama ini. Serda Herman juga menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan terhadap siapapun sebagaimana yang ditulis dalam berita yang terbit di Berita sulsel. Dirinya juga tidak mengerti mengapa tiba-tiba ada pemberitaan yang mencatut namanya pada berita itu, “saya bingung saat letting saya berikan link beritanya, nama saya ditulis lengkap dengan pangkat dan jabatan serta instansi saya, seperti ada kepentingan bertujuan mmebeturkan saya dengan polres, kedekatan saya dengan siapun di lapangan seolah olah mau dimanfaatkan mencatut nama saya dalam berita”ujarnya.
Herman merasa pemberitaan tersebut melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Serta pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Serda Herman mengingatkan bahwa pemberitaan media yang fiktif dan menyesatkan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Serda Herman berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi karena sangat menyita waktu dan membuat aktivitas terganggu.
Merujuk kepada pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik, Serda Herman mengharapkan agar Berita Sulsel mencabut atau memperbaiki berita yang dimaksud, serta memuat hak jawab dari Serda Herman secara proporsional.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Berita Sulsel meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. (*)
Comment