
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Satres Narkoba Polres Soppeng kembali menangkap lima pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya F dan M, Kamis (25/8/17) di Kota Soppeng. Dari pengakuan tersangka, ditemukan narkoba tersebut dari A dan B. Keduanya warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa.
“Dari pengembangan tersebut, tim langsung mengamankan tersangka dikediamannya,” jelas Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Jumat (25/8/17).
Saat petugas melakukan penangkapan, petugas hanya menemukan tersangka tanpa barang bukti. Namun pelaku mengaku jika barang bukti mereka simpan di kebun.
“Saat para pelaku mengantar petugas ke lokasi barang bukti, keduanya mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan cara ditembak,” jelas Indra.
Hasil pengembangan, A dan B menunjuk pria asal Sidrap berinisial S sebagai pemasok. Lalu dilakukan penangkapan terhadap S dikediamanannya, di Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 saset Sabu seberat 5 gram siap edar, uang hasil penjualan Rp39 juta, alat hisap dan timbangan digital. Henrik
Comment