Sekretaris Kesbangpol Makassar Bantah Terlibat Politik Praktis

Ahmad Namsum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Ahmad Namsum, membantah terlibat politik praktis.

Sebelumnya nama Ahmad Namsum bersama 5 Aparatur Sipil Negara (ASN)  dilaporkan ke Komisi ASN Kota Makassar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Pelaporan namanya ini dikarenakan terlibat menghadiri deklarasi salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Ahmad Namsum mengakui telah menghadiri pasangan calon. Namun, menurutnya, tugas Kesbangpol dalam hal memonitoring agenda politik di daerah wajar-wajar saja.

“Kesbangpol wajib bertugas memonitor kegiatan politik untuk di laporkan ke pusat,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh berita-sulsel.com, Jumat (1/12/2017).

“Saya juga memiliki surat tugas pusat yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No.61 Tahun 2011,” tambahnya.

Dirinya sangat menyayangkan karena sehari sebelum namanya di rilis di Komisi ASN, Ahmad Namsum mengaku telah mengklarifikasi dalam bentuk surat ke Panwaslu Kota Makassar tentang aturan di Permendagri terkait tugasnya yang memonitoring kegiatan politik di Daerah.

“Kenapa surat saya tidak ditanggapi. Padahal klarifikasi ini ada sebelum nama saya setor ke Komisi ASN,” tegasnya.

Ahmad juga menjelaskan, keterlibatan dirinya mengahadiri deklarasi salah satu Paslon merupakan implementasi tugas kelembagaan.

“Siapapun yang akan deklarasi dan kegaiatan apapun terkait agenda Pemilhan Kepala Daerah dan Pemilihan Walikota saya pasti hadir. Semua ini kan menjadi rujukan laporan perkembangan politk di Makassar yang akan diteruskan ke Kemendagri melalui Dirjen Polpum,” tandasnya

Berikut isi surat tersebut : Surat edaran Mendagri RI No. 270/1870/POLPUM tanggal 23/5/2017, dan menindak lanjuti surat Badan Kesbangpol Prov. Sul-Sel No. 200/3249-II/Kesbang tanggal 27/10/2017, Kesbangpol Kota Makassar menerbitkan Surat Perintah yang diketuai oleh Sekretaris Badan Kesbangpol untuk melaksanakan Pemantauan dan pelaporan kegiatan politik di kota Makassar. (*)


Comment