MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (22/1/2018).
Paripurna ini mendengar penjelasan Walikota Makassar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertama, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar dan Kedua, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar Kepada PT. Bank SulSelBar.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal.
Wakil Walikota Makassar, Syamsyu Rizal mewakili Walikota mengaku, Ranperda baru ini akan mengakomodir tambahan kegiatan yang akan dilakukan PDAM, yaitu membantu Pemkot dalam menglola limbah air.
“Mengingat jumlah limbah air yang dihasilkan pada Kota Makassar cukup tinggi, sehingga diperlukan peran PDAM dalam mengelola limbah air,” ujarnya saat memaparkan penjelasan kedua Ranperda.
Selain itu, Deng Ical sapaan akrabnya mengatakan Ranperda ini juga memperketat kualifikasi dan persyaratan untuk jabatan Dewan Pengawas PDAM termasuk mengakomodir unsur Pejabat Pemerintah dalam jabatan tersebut.
“Dengan memperketat regulasi yang ada, diharapkan akan terpilih Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang profesional dan mendorong terwujudnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan PDAM dimasa mendatang,” tuturnya.
Lanjut, terkait Ranperda tengtang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar Kepada PT. Bank SulSelBar, Deng Ical menjelaskan PT. Bank SulSelBar tah turut serta dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kehidupan masyarakat di Kota Makassar.
“Salah satunya melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Keberadaan PT. Bank SulSelBar sangat dibutuhkan keberadaannya sebab memiliki peran yang strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya.
“Kami berharap Perda ini dapat dibahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.
Penulis: Taufiq Quridatullah
Comment