DPRD Bahas Dua Ranperda Inisiatif Pemda Gowa

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa setuju membahas dua buah Ranperda usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Kedua raperda tersebut mengenai Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2018-2038.


Persetujan ini disampaikan tujuh fraksi dalam rapat Paripurna Pandangan Umum  rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (4/5/2018). Rapat ini dihadiri sekretaris Daerah Kabupaten Gowa,  Muchlis dan pimpinan SKPD.

Menurut juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengatakan, pihaknya apresiasi usaha dan kerja keras Pemkab Gowa dalam perlindungan terhadap para konsumen.

“Terkait Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, Fraksi Gerindra sangat setuju. Perda ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, bentuk perhatian dari pemerintah daerah.  Hanya saja, pemerintah atau SKPD terkait sebaiknya melakukan sosialisasi yang masif terkait gerakan sadar tera/tera ulang kepada para pelaku usaha/pedagang,” ujarnya dihadapan pimpinan sidang paripurna.

Wakil Ketua II DPRD Gowa, Haris Tappa mengatakan, terkait Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2018-2038, fraksi Golkar sangat mendukung, karena dengan adanya pembangunan industri di Kabupaten Gowa, akan memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, dan menunjang pembangunan daerah.

“Hal inilah sehingga kebijakan daerah tentang rencana pembangunan industri yang dituang dalam Perda ini dapat kita pahami sebagai bentuk peran penting daerah dalam mengakselerasi pembangunan nasional,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa,  Muchlis mengatakan, penghargaan yang tinggi kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan, sanggahan, tanggapan, saran dan informasi, dimana ketujuh fraksi telah menerima dan menyetujui dua buah ranperda untuk salanjutnya dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme.

“Terkait ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, Pemkab Gowa dalam hal ini ingin melakukan perlindungan kepada konsumen, karena dengan adanya Perda tersebut nantinya akan mengatur adanya pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) bagi pedagang dan pelaku usaha,” kata Sekda Gowa. (an).

Comment