Ber-KTP Daerah, Ini Cara Mencoblos Pilgub di Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Bagi Anda masyarakat urban yang kini berdomisili di Makassar, namun belum mengurus administrasi kepindahan penduduk, masih ada cara untuk tetap dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 besok.

Caranya, dengan meminta surat A5 dari KPU setempat, sesuai dengan KTP Anda. Misalnya, saat ini masih ber-KTP Sidrap dan menetap di Makassar, Anda tetap dapat mencoblos di TPS yang tersedia di Makassar, dengan catatan membawa surat A5 dari KPU Sidrap.

Namun, surat A5 tersebut hanya digunakan untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bukan calon bupati dan wakil bupati. Seperti diketahui, ada 12 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di Sulsel, beserta Pilgub Sulsel.

“Untuk pemilih yang pindah wilayah lokasi memilih, maka harus melapor agar diberi form A5 plus membawa KTP elektronik ke TPS (di Makassar),” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, saat dikonfirmasi, pada Selasa (26/6/2018).

Dijelaskan Uslimin, kedua syarat tersebut mutlak. Berdasarkan aturan, katanya, pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Pilgub, jika membawa surat A5 berserta KTP elektronik.

“Sedangkan kalau cuma A5 tanpa KTP elektronik, tidak bisa. Begitu pun kalau cuma KTP elektronik tanpa surat A5, juga tidak bisa. Jadi harus ada dua-duanya,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengambilan surat A5 di daerah masing-masing, tidak dapat diwakili oleh orang lain. Harus yang bersangkutan meminta langsung surat tersebut dengan membawa KTP elektronik miliknya.


Comment