BONE, BERITA-SULSEL.COM – Belum adanya tanda-tanda akan berdamai dari pihak Yuli Novita Sari sebagai pelapor dan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, sebagai terlapor, kasus dugaan aniaya dengan “Lempar Kue” terus menuai sorotan publik.
Yuli yang tak bergeming meski banyak saksi tak berpihak padanya, membuat simpati publik mengalir dan berharap kasus ini tetap berlanjut di Kepolisian. Lantas, apakah laporan Yuli sudah memenuhi unsur pidana?
Kanit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman, mengungkap saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dengan meminta keterangan saksi terkait kasus yang melibatkan Kader Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Pengumpulan bukti ini merupakan tahapan sesuai SOP sebelum Kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan Yuli memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Iye sementara (pemeriksaan saksi, red), sesuai laporan pasal 466, laporannya penganiayaan”, ungkap Sudirman.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pasal 466 menyebut “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak ‘kategori III’ yaitu Rp50 juta”.
Dibandingkan dengan KUHP lama, substansi KUHP baru ditinjau dari jenis-jenis bentuk pidana penganiayaan. Dalam KUHP baru, penganiayaan ringan tak hanya pada luka fisik, tapi juga melukai secara psikis.
Namun, Praktisi Hukum, Ilham Hasanuddin, tetap menilai pelaporan terhadap Ketua DPRD Bone lemah dan sulit dibuktikan karena tidak memenuhi unsur. Ilham meyakini kasus ini akan berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ).
“Harus ada yang menyebabkan luka dan rasa sakit. Visum boleh saja ada tapi belum tentu hasilnya terdapat luka. Visum itu alat bukti tapi belum tentu membuktikan perbuatan. Kalau ujung laporannya ini, paling RJ ji”, terang Ilham.
Untuk diketahui, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) secara rinci diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, untuk RJ tingkat Kepolisian ada Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice ini bertujuan mendamaikan kedua belah pihak dengan memastikan hak dan kewajiban korban maupun pelaku terpenuhi. (eka)
Comment