BONE, BERITA-SULSEL.COM — Langka dengan harga melambung tinggi hampir di semua daerah, Unit Ekonomi Polres Bone, akhirnya gelar sidak ke 23 tempat usaha yang ada di Kabupaten Bone, Rabu (5/9/18) siang.
Tak ayal, sebanyak 124 tabung gas LPG 3 kg disita oleh unit Ekonomi dibawah pimpinan Kanit Ekonomi, Ipda Dodie Ramaputra. Meskipun jelas tertulis pada tabung “untuk masyarakat miskin”, namun penggunaan tabung ini justru banyak oleh masyarakat ekonomi menengah keatas.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara, saat press release di Mapolres Bone, Kamis (6/9/18) pukul 10.30 wita, mengatakan kalau sampai saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui aturan penggunaan tabung subsidi LPG 3 kg yang dikeluarkan sejak 2007 lalu.
“Tabung ini diperuntukkan untuk rumahtangga dan usaha mikro, sanksi pidana belum diterapkan karena masih banyak belum tahu aturannya, jadi baru sebatas penyitaan” jelas Dharma.
Tabung subsidi ini menurut Dharma tidak boleh digunakan oleh tempat usaha dengan modal 50 juta dan penghasilan sekitar Rp 300 juta pertahun. Sayangnya tidak ada aturan bagi pengecer hingga kadang masyarakat membeli dengan harga tinggi.
“Harga Eceran Tertinggi dari SPBE ditetapkan bagi agen dan pangkalan, tidak diatur ke pengecer. Pengecer mau jual hingga ratusan ribu pun tidak masalah karena tidak ada aturan yang mengatur” tambah Dharma.
Intinya Undang-Undang perlindungan konsumen saat ini menurut Dharma masih, sebatas himbauan, dan dalam UU tersebut diatur di pasal 62 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 milyar. Beberapa tempat usaha yang di sidak Polres Bone yakni Cafe Arabian, Cafe Experto, Cafe Garden Eight, RM Ladina, RM Setia Budi, RM Mas bejo, Hotel Helios dan Hotel Novena. (eka)
Comment