Gakkumdu “Maafkan” Deklarasi Camat Ajangale Bone, Sanksi KASN Menanti

BONE, BERITA-SULSEL.COM -Menindaklanjuti hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, terkait dugaan pelanggaran pemilu melalui deklarasi dukungan terhadap paslon Capres 01, Jokowi-Ma’ruf, oleh Camat Ajangale dan 10 Kepala Desa se Kecamatan Ajangale.

Forum Komunikasi (Fokus) Prabowo-Sandi, gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Kamis (28/3/2019) sore.

Dimulai dengan zikir, Fokus Padi yang diketuai oleh Anwar Marjan, kemudian mempertanyakan sejauh mana hasil penyelidikan Bawaslu terhadap Camat dan Kades yang videonya telah beredar di media sosial tersebut.

“Kami minta klarifikasi soal video Camat Ajangale karena ini menciderai keadilan masyarakat, bisa dilihat beberapa kasus yang sama diberi sanksi,” ujarnya.

Video Gakkumdu “Maafkan” Deklarasi Camat

“Sebenarnya kecewa dengan keputusan Bawaslu, dan kami akan lakukan kajian hukum serta mengawal kasus ini,” terang Anwar.

Meski dari hasil keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan tidak ada pelanggaran, namun Fokus Padi yakin masih ada jalan untuk membuktikan hal tersebut, dan menurut mereka sah-sah saja jika saling lempar bola, yang terpenting Bawaslu harus tetap netral.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Muh Alwi, mengatakan tidak bisa membuat keputusan sendiri karena ada Gakkumdu, namun walaupun penyidikan dihentikan, Bawaslu tetap mengirimkan berkas pelanggaran Camat dan 3 Kades kepada KASN di Jakarta.

“Bawaslu tetap pada pendirian bahwa deklarasi telah memenuhi unsur, namun pihak kepolisian tidak temukan bukti diantaranya media yang digunakan dan penyebar video tersebut,” ujarnya.

“Gakkumdu hentikan penyidikan namun Camat dan 3 Kades tetap dilanjutkan ke Komisi ASN, nanti ASN yang menilai termasuk sanksi yang akan diberikan” kata Alwi mewakili komisioner lainnya.

Pihaknya telah mengirimkan berkas Camat Ajangale dan 3 Kepala Desa yang bestatus PNS kepada Komisi ASN. Berkas tersebut, kata Alwi, diterima langsung oleh Asisten Komisioner Komisi ASN Jakarta. (eka)


Comment