LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Bupati Luwu Utara, Muh Thahar Rum menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat Paripurna DPRD Lutra, (Kamis, 13/06/19)
Tiga Ranperda tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Luwu Utara, Drs Mahfud Yunus dan disaksikan anggota dewan dan kepala perangkat daerah yang hadir.
Thahar Rum mengatakan, 3 buah Ranperda yakni lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Luwu Utara 100 FM, penyidik pegawai negeri sipil serta pencabutan peraturan daerah Lutra nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa.
“Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Luwu Utara 100 FM merupakan bagian dari strategi percepatan akses pelayanan publik,” ujarnya.
“Radio ini sebagai salah satu sarana atau wadah untuk menyebarkan dan informasi pembangunan, pemerintahan serta kemasyarakatan di wilayah ibukota kabupaten sampai kepelosok desa,”tuturnya.
Selain itu, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil untuk tertibnya administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan. Hal ini sinergi dan profesional guna menjamin proses penegakan hukum.
“Ranperda ketiga tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa. Hal ini perlu dicabut dan segera menyusun rancangan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa”ujarnya.
Thahar berharap, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama dan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dan SKPD terkait agar berperan aktif selama tahapan pembahasan ranperda ini. (*)
Comment